PATUNAS.CO.ID, JAMBI – Dalam rangka membangun kesejahteraan sosial di Provinsi Jambi, Gubernur Jambi AL Haris meminta ada kegiatan verifikasi , penganggaran, dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan setiap tahunnya.
Hal ini disampaikan Al Haris saat Rapat Koordinasi Sosial se Provinsi Jambi Tahun 2022 di Hotel Shang Ratu Jambi, Kamis(17/02/2022).
Diketahui sebelumnya, dari evaluasi pemprov sejak tahun 2019 hingga 2021, seluruh Kabupaten/Kota telah melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) data, namun pelaksanaan verval tidak semua Kabupaten disertai dengan anggaran sehingga hasilnya tidak efektif.
Pada tahun 2020, ada 7 Kabupaten/Kota yang menganggarkan dan melaksanakan verval DTKS, sedangkan 4 Kabupaten belum dan untuk 2021, sebanyak 8 Kabupaten/Kota telah menganggarkan sedangkan 3 Kabupaten lainnya belum.
Menurut Al Haris, penganggaran verval DTKS sifatnya wajib karena merupakan prioritas utama dan sangat mendasar dalam penanggulangan kemiskinan, dimana penerima manfaat dari berbagai program dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota wajib masuk dalam DTKS.
“Banyak regulasi menekankan penganggaran Verval DTKS yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, mulai dari Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir Surat Keputusan Bersama Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. SK 3 Menteri ini, salah satu klausulnya menekan bahwa Kementerian Keuangan dapat mengenakan sanksi Dana Transfer Umum jika Bupati/Walikota tidak menganggarkan,” tegas Al Haris.
Kemudian melalui DTKS yang valid dan update ini, program penanggulangan kemiskinan akan lebih tepat sasaran, efektif dan efisien.
“Salah satu hal penting yang menjadi perhatian bersama adalah perbaikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) DTKS dan penerima bantuan seperti PKH, Program Sembako, Program Bansos Tunai (BST), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” kata Haris. (*/hni)
Discussion about this post