PATUNAS.CO.ID -Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rebuplik Indonesia (RI) ini dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanian Tahun 2019 dengan nomor: 47/LHP/XVII/09/2019, tanggal 27 September 2019.
Berdasarkan analisis spasial menggunakan aplikasi ArcGIS PT DAS mempunyai perkebunan inti sebesar 8.928 Ha dan luas Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 9.077 Ha. Hasil overlay atas peta kebun yang diperoleh dari perusahaan dengan peta HGU yang diperoleh Kanwil BPN Provinsi Jambi diketahui bahwa terdapat kegiatan perkebunan kelapa sawit di luar area HGU seluas 258 Ha.
Plt. Kepala Seksi (Kasi) Survei dan Pemetaan Dinas Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tanjung Jabung (Tanjab), Fuad Fauzi membenarkan terkait ada temuan PT DAS atas pengukuran ulang di tahun 2022 akhir seluas 8.877 Ha. Disini kita belum tahu apakah penggarapan PT DAS itu menggunakan HGU yang lama yang seluas 9.077 Ha.
“Kalau diluar HGU 9.077 itu perlu mengurus izin lagi. Tapi kalau didalam 9.077 maka mereka berhak setelah dilakukan pengukuran ulang ternyata 8.877 Ha dan hasilnya berkurang itu lah mereka terima,” jelas Fauzi, Kamis (16/03/2023).
Humas PT DAS, Star Widodo mengatakan terkait pengukuran ulang yang dilakukan kementrian hasilnya 8.877 Ha, dirinya kurang paham juga terkait historinya kenapa dulu di 9.077 Ha. Mengingat dirinya jadi Humas PT DAS itu tahun 2021.
“Kurang paham lah, kenapa bisa gitu. Setelah pengukuran ulang ternyata PT DAS itu tidak 9.077 Ha malah berkurang jadi 8.877 Ha,” ungkapnya. (RY)
Discussion about this post