Batanghari,Patunas.co.id– Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari memahami betul batas kewenangan dan tanggung jawab Bupati terkait infrastuktur jalan raya yang saat ini mengalami kerusakan parah di wilayah Bumi Serentak Bak Regam.
Hal tersebut disampaikan oleh Dewan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batanghari tahun anggaran 2022 beberapa waktu lalu.
Dalam penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Batanghari yang dibacakan oleh Politis Gerindra Aminuddin menyebutkan, tentang jalan raya rusak yang berada dalam wilayah Kabupaten Batanghari, dan para anggota DPRD memahami tentang tanggung jawab dan batas kewenangan Bupati Batanghari dalam hal tersebut.
“Hal itu tertuang di beberapa catatan terkait dengan LKPJ Bupati Batanghari pada tahun anggaran 2022,” kata Anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Aminuddin, Jum’at (28/04/2023).
Disebutkan Aminuddin, terkait dengan jalan-jalan yang rusak tersebut dan meminta agar Dinas PUTR Kabupaten Batanghari dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait jalan rusak, khususnya jalan berstatus nasional dan berkomunikasi dengan PUPR Propinsi menyangkut jalan Propinsi yang rusak. Seperti contoh jalan di depan Kantor Bupati Batanghari yang mengalami kerusakan dalam beberapa tahun terakhir.
“Terkait jalan nasional rusak, kami meminta Dinas PUTR proaktif dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Sementara jalan provinsi dan kabupaten diharapkan tidak dilewati angkutan batubara,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief menyebtukan, memang benar apa yang disampaikan oleh anggota DPRD kabupaten Batanghari, bahwa memang tidak semua jalan yang ada di Bumi Serentak Bak Regam ini di bawah kewenangan Pemkab Batanghari. Seperti di depan kantor Bupati. kewenangannya berada pada Pemerintah provinsi dan sepanjang jalan lintas merupakan jalan nasional yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Akan tetapi kita akan selalu berupaya mendorong dan berkomunikasi untuk perbaikan kedua jalan tersebut, dan informasi tersebut perlu diketahui oleh masyarakat sebagai upaya edukasi bahwa ada batasan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintahan Daerah,” kata Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief.(rhm)
Discussion about this post