PATUNAS.CO.ID ~ Bio Solar subsidi pemerintah yang seharusnya disalurkan ke masyarakat umum dan minyak solar non subsidi buat perusahaan dan industri, semua tata kelolah telah diatur pemerintah lewat Pertamina patra niaga, seharus juga didukung oleh Aparat Penegakan Hukum Kepolisian RI dalam hal pengawasan penjualan di setiap Setiap Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Rabu 27/03/24.
Mengutip situs resmi PT Pertamina Persero, konsumen yang berhak menggunakan biosolar B30 antara lain:
1. Usaha mikro seperti Mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling)
2. Usaha perikanan (harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait) seperti Kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan); Budidaya iklan skala kecil (kincir)
3. Usaha Pertanian (harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait) harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait seperti Alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektar; Peternakan yang menggunakan mesin pertanian
4. Transportasi seperti; Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam); Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6;
5. Semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah); Transportasi air dengan motor tempel (harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait); Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyeberangan; Kapal pelayaran rakyat / perintis; Kereta api umum penumpang dan barang
6. Pelayanan umum seperti Pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah
Penerangan Panti asuhan dan panti jompo; Penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas
Tim media saat melakukan investigasi pada salah satu SPBU dengan No 24.361.70 yang beralamat dijalan Lingkar selatan kecamatan kota baru Jambi melihat begitu banyak kendaraan bertonase besar melakukan antrian mengisi bahan bakar bio solar subsidi.
Diduga kendaraan tersebut melakukan aktivitas pelasiran guna dipakai dan timbun untuk dijual kembali, bahkan terlihat ada dua orang melakukan pengaturan dan memegang sebuah buku tulis serta mencatat dan mengatur kendaraan yang akan mengisi minyak solar, kemudian terlihat setelah melakukan pengisian parah sopir terlihat memberikan uang tips kepada orang tersebut.
Kemudian tim mencurigai ada 2 unit mobil dum truk mendapatkan perlakuan khusus dari pihak petugas SPBU dan dua kendaraan tersebut tidak perlu antri lama-lama seperti kendaraan lainnya.
Dari kecurigaan tersebut usai mengisi bio solar Subsidi tim mencoba mengikuti kedua kendaraan tersebut, dan ternyata kedua mobil dumtruk tersebut masuk kedalam perusahaan kontraktor bernama PT Sumber Swarnanusa dan pemilik perusahaan tersebut adalah Joe Fandy alias Asiang yang sering mengerjakan proyek besar multi year Provinsi Jambi, dan mempunyai Usaha pengolahan semen cor (pecing plan) serta memiliki beberapa usaha lain seperti tambang pasir sungai yang berada dikabupaten Muaro Jambi.
Setelah dicek ternyata kedua mobil yang baru mengisi minyak solar subsidi tersebut telah terpakir di depan gudang dan terlihat banyak drum penampung solar berada digudang tersebut.
Kemudian tim didatangi oleh seorang penjaga keamanan, kemudian tim mempertanyakan solar-solar tersebut bapak tersebut hanya menanyakan dari mana kemudian berusaha menghubungi salah seorang dan mengatakan kepada tim bahwa orang tersebut adalah yang membekup dari perusahaan tersebut.
Tak lama kemudian tim didatangi seorang bernama Afrizal beliau mengaku anggota kepolisian yang berdinas di Polres Muaro Jambi.
Tim kemudian mempertanyakan mengenai solar-solar subsidi yang dilansir dari SPBU tersebut, beliau pun diam tanpa banyak berkometar dan kemudian hanya bilang akan menyampaikan ke Bos.
Dalam hal ini kami sebagai kontrol sosial sangat menyayangkan Afrizal beliau sebagai pihak kepolisian RI seharusnya menjalankan tugas pengawasan dan pendistribusian bahan bakar bersubsidi supaya tepat sasaran malah dalam hal ini terkesan dibiarkan bagi pengusahan menikmati subsidi yang digelontorkan oleh pemerintah yang bersumber dari pajak rakyat.
Dari pantauan selama ini kegiatan penyalagunaan BBM subsidi ini telah lama dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,”
Discussion about this post