Kota Jambi, Patunas.co.id – Diduga Lakukan Perampasan satu unit Daihatsu Sigra Nopol BH 1024 WG dan Pencurian barang – barang, milik masyarakat Kabupaten Tebo ,yang dilakukan sekelompok oknum diduga Preman berkedok juru tagih dari Maybenk Finance dan PT. JJA selaku pihak ketiga dilaporkan Kepolda Jambi.
Diketahui dari informasi yang berhasil dirangkum oleh (red), Rsd Pemilik Kendaraan Roda 4 jenis Daihatsu Sigra mengatakan bahwa memang benar kalau kendaraannya sedang mengalami keterlambatan pembayaran selama 2 bulan jalan 3 bulan.
Hal tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak perwakilan Maybank Finance saat bertemu dengan Pemilik Kendaraan di Kota Baru dekat RS mitra pada jum’at (27/09/24), dalam pertemuan Rsd Pemilik unit mengutarakan kepada salah seorang bernama Dika yaitu salah satu colector untuk memintak waktu jatuh tempo pembayaran sampai dengan tgl (05/10/24).
Berikut Kronolgis Singkatnya :
Rsd menjelaskan bawa mereka berangkat dari Tebo untuk melihat anaknya yang berada dipesantresn Pak 10, (Alhidayah). Dalam perjalan menuju Jambi saya berkordinasi dengan pihak Finance untuk bertemu di Kota Baru sebelah RS mitra dan menyampaikan kesanggupan untuk membayar angsuran sampai dengan tgl 5 Oktober 2024.
Namun pasca bernegosisasi salah seorang dari Finance Maybenk ikut satu mobil dengan saya Ke Pondok Pesantren Pak 10 Alhidayah untuk melanjutkan diskusi sembari melihat anak saya.
Namun Sesampainya dipondok Colector dari Maybank Finance dan Pihak Eksternal berusaha melihat kondisi fisik mobil saya, dan mengecek secara keseluruhan.
Pasca dicek saya diberikan selembar surat cheklis yang dikatan bahwa kondisi mobil lengkap dan sesuai sehingga saya disuruh menandatangi surat yang saya tidak ketahui isinya, setelah itu mobil saya dibawa tes Drive oleh depcoctor yang saya tidak kenal sama sekali dan saya dibawa kekantor untuk membahas lebih lanjut.
Sesampainya dikantor saya bersedia membayar tunggakan, namum mobil dan barang – barang saya yang berada didalam mobil tidak diketahui keberadaannya. Sehingga saya merasa sangat amat dirugikan karna Mobil saya dirampas dan barang saya dicuri oleh sekelompok orang yang mengaku Colecket dari Maybank Finance.
Adapun kejadian ini diketahui oleh stri saya, Kakak ipar saya, Keponakan saya. atas kejadian itu saya merasa dirugikan, saya kehilangan mobil yang masih dalam masa kredit, dengan nilai kurang lebih 92 juta rupiah serta masih banyak barang lainnya didalam mobil.
Menanggapi Hal tersebut Hadi Prabowo sekalu Sekjen DPP LSM Mappan sangat mengeca. dan mengutuk keras, pasalnya penarikan dilakukan tidak sesuai prosedural dan cacat hukum dari aturan POJK NO 22 tahun 2023 tentang regulasi tata cara penagih itu Sudah jelas tertuang,
Dalam hal ini klu tidak debt collektor tidak memahami sama saja dengan merampok harta orang secara terang – terangan dan jika tidak kita laporkan berarti kita membenarkan adanya satu dugaan tindak pidana. ucap Hadi
Hadi Prabowo menambahkan bahwasannya terkait hal ini juga sudah dilaporkan ke SPKT Polda Jambi pada jum’at malam sekira pukul 02.00 Dinihari dan sudah diterima dengan Nomor Laporan: STPL/B/282/IX/2024/SPKT/POLDA JAMBI.
Seharusnya dalam proses sebelum melakukan penarikan mereka harus memperlihatkan :
1. id card dari PT yang memperlitahkan nama mereka di SK siapa saja yang diperintahkan untuk melakukan eksekusi.
2-Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan dan Surat Kuasa
3-SP 123
4-Putusan pengadilan
5-amar putusan MK 2/2021_
Memang Ahir – Ahir ini Ulah para preman berkedok juru tagih (depkolector) sudah sangat meresahkan masyarakat Jambi dan harus ditindak oleh Kepolisian Daerah Jambi, jangan ada praktik premanisme berkedok Juru Tagih dan Juru Sita ini membuat masyarakat tidak nyaman, yang jelas kami pastikan ini tidak selesai disini dan akan kami kawal proses hukumnya sampai tuntas. Tutup Hadi Prabowo
Discussion about this post