JAMBI – Gubernur Jambi melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi melakukan pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi, Masa Jabatan 2022-2026, Ahmad Taufiq Helmi , Rabu (27/7) di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Ahmad Taufiq Helmi merupakan Putra Bathin III Ulu Kabupaten Bungo yang merupakan peringkat ke enam dari hasil uji kepatutan dan kelayakan oleh komisi satu DPRD Provinsi Jambi. Taufiq dilantik menggantikan Nurul Fahmi yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
Setelah dilantik, Ahmad Taufiq mengatakan, harapannya agar Pemerintah Provinsi Jambi, dapat bersinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan baik.
Dilanjutkannya, Komisi Informasi sebagai pelaksana dari undang-undang informasi publik merupakan garda terdepan dalam melaksanakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salah satu tujuan keterbukaan informasi publik yakni untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien yang diistilahkan dengan good governance.
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Jambi Sudirman. Turut hadir dalam acara tesebut Kadis Kominfo, Ketua dan Komisioner KIP, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi , Kepala Stasistik, Kepala dan OPD. (*)
Discussion about this post