TANJAB BARAT – Kalau diperhatikan masih banyaknya anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kuala Tungkal, kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat.
Padahal dimana sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tanjab Barat No. 8 Tahun 2021 terkait adanya tempat rumah singgah bagi mereka sebelum akan dipulangkan ketempat asalnya.
Ketua Umum Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (Ikami-Sulsel) Cabang Tanjab Barat Juanda Lukmana mengaku resah kerhadap kondisi masyarakat terkait anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang terlantar yang ada di Kabupaten Tanjab Barat.
Berdasarkan Perda Tanjab Barat pemerintah hadir dalam upaya penanggulangan bagi mereka yang membutuhkan, karena mereka juga diberikan perlindungan oleh Negara.
“Seharusnya ini menjadi keharusan bagi Pemerintah karena mereka memiliki hak dari Negara,” kata Juanda. Selasa (19/04).
Juanda mempertegas terkait hak maupun fasilitas tersebut bahwa sampai sekarang tidak ada Instansi terkait, memfasilitasi rumah singgah bagi anak jalanan, gelandangan atau pengemis.
Kalau menurut saya, dilihat dari suatu daerah masih banyak anak jalanan, gelandangan atau pengemis yang masih berkeliaran. Disitu masih buruhnya sistem pemerintahan tersebut.
“Setau saya sejauh ini instansi terkait belum ada serius untuk penangani hal itu, dari rumah singgah bagi terlantar dan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial (Kadis) Sosial Kabupaten Tanjab Barat Syarifuddin, membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada rumah singgah yang difasilitasi oleh pemerintah bagi masyarakat yang terlantar.
Kalau untuk sosialisasi kepada masyarakat atau dalam hal tindakan dilapangan itu diserahkan kepada Polisi Pamong Praja (Pol PP).
“Pokoknya untuk sekarang memang belum ada rumah singgah,” singkatnya saat ditelpon melalui whatsapp.
(Wajas)
Discussion about this post