PATUNAS.CO.ID – Pembangunan Desa itu harus berjalan dengan transparan dan penyelenggaraan Dana yang tertuang dalam UU Desa sejak tahun 2015 harus terbuka dengan perangkat Desa dan Masyarakat Desa.
Selama ini Pemerintahan Desa yang kita Harapkan, Desa yang bebas dari korupsi seperti pepatah Jauh Panggang Dari Api. Maraknya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Desa membuat Pembangunan Fisik Desa, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia di Desa terkesan lambat bahkan macet.
Lihatlah fakta, Di desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kami menduga banyak Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme seperti
1. Kepala Desa maupun aparatur Pemerintahan Desa tidak terbuka tentang informasi kegiatan Dana Desa
2. BPD dan anggota BPD diduga tidak menjalankan fungsinya dalam kegiatan Pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan di Desa Penyabungan terbukti dengan Oknum Kepala Desa tidak menyerahkan Dokumen Pengerjaan Berupa BPD
3. Kepala Desa Tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sesuai dengan prosedur dan tata cara yang di atur dalam Peraturan Menteri terkait namun di dalam pengelolaannya langsung di kerjakan oleh Kades
4. Bendahara Desa tidak di fungsikan sebagaimana mana seharusnya, dan pengelolaan keuangan di ambil alih oleh Kades
Adapun fakta di lapangan pembangunan desa yang tidak sesuai dengan RAB dan tidak transparan yaitu, Anggaran tahun 2022 pembagunan Lapangan sepakbola, anggaran tahun 2023 pembagunan Lapangan Volley, anggaran tahun 2022 pembagunan jalan baru, anggaran tahun 2023 pembangunan Tribun sepakbola, anggaran 2024 pembangunan lanjutan Tribun sepakbola.
Melalui investigasi kami kerugian atas beberapa pembagunan ini yang tidak sesuai dengan spesifikasi mengakibatkan kerugian Miliaran Rupiah.
Bona selaku Ketua EW LMND Jambi mengharapkan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi agar segera mengusut tuntas dugaan Kasus Korupsi di Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Agar terwujudnya desa mandiri maju dan sejahtera.
Discussion about this post