PATUNAS.CO.ID,- Waki Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza angkat bicara soal pemberitaan yang menyudutkan dirinya persoalan Tapal Batas antara Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur.
Politisi Gerindra ini menilai, bahwa perda RTRW itu tidak ada sangkut paut dengan tapal batas Kabupaten. Lalu, tapal batas wilayah itu juga ditentukan oleh pihak Kemendagri berdasarkan kesepakatan antara dua Kepala Daerah.
“Kalau mengkambinghitamkan Perda RTRW atas persoalan tapal batas itu sangat keliru,” tegas Faizal Riza.
Faizal Riza menjelaskan, RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Provinsi, rencana struktur ruang wilayah Provinsi, rencana pola ruang wilayah Provinsi, penetapan kawasan strategis Provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi.
Jadi lanjut Faizal Riza, pertama Perda RTRW tidak mengatur Batas Daerah ataupun Tapal Batas, tetapi mengatur tentang tata ruang wilayah dalam Provinsi Jambi.
Kedua, Penetapan Batas Daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan kewenangan Pemprov Jambi.
Ketiga, Permasalahan batas daerah antara Kabupaten Tanjabar dan Tanjabtim sampai saat ini masih menunggu keputusan dan penetapan dari Kemendagri sesuai dengan Peraturan Pemerintah/PP No. 43 Tahun 2021.
Keempat, Apabila telah terbit keputusan Kemendagri tentangg penetapan Batas Daerah Kab Tanjabar dan Tanjabtim maka Perda RTRW harus mengacu kepada keputusan Kemendagri tersebut, mengenai Batas-batas wilayah, dengan demikian dipersilahkan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk menyampaikan kepada Kemendagri tentang batas-batas wilayahnya.
Kelima, Dalam proses pembahasan Rancangan Perda RTRW, pansus yang dibentuk telah mengundang pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi utk memberikan masukan dan saran.
Terakhir, Proses Perda RTRW saat ini masih dalam Tahapan Evaluasi di Kemendagri, sehingga diberikan waktu utk menyampaikan kepada Kemendagri jika ada hal-hal yg di rasakan penting untuk disampaikan.
“Tapal Batas masih belum diputuskan Kemndagri, masih status quo, artinya tidak mengurangi dana bagi hasil (DBH) migas. Oleh karena itu, agar Kabupaten Tanjabar melakukan komunikasi dan lobby ke pihak Kemendagri agar penetapan batas wilayah sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” pungkas Faizal Riza. (ynd)
Discussion about this post