PATUNAS.CO.ID – Gugatan Drs H. Husin Syakur yang mengaku sebagai Ketua Tim Penyelamat Unbari terhadap Ketua Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), Camelia Puji Astuti sudah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Perkara ini, sudah diputuskan pada 1 Desember 2022 lalu.
Ihsan Hasibuan, SH, MH didampingi Gusfa Wendri, SH, tim pengacara YPJ mengatakan, amar putusan pada pokoknya adalah gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
“Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan gugatan,” sebut Ihsan.
Oleh sebab itu, katanya, berdasarkan keputusan PT tersebut, secara hukum bahwa selama ini memang ada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan, namun berusaha membuat keruh keadaan serta mengganggu stabilitas.
“Hal ini jelas-jelas merugikan YPJ dan Unbari sebagai lembaga penyelenggara dan pelaksana pendidikan,” ungkapnya.
Dengan telah diputuskannya perkara tersebut, sambung Ihsan, membuktikan bahwa Camelia Puji Astuti, secara hukum dan legalitas merupakan Ketua Yayasan Pendidikan Jambi, yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dalam gugatan perkara tersebut bahwa tergugatnya adalah Camelia Puji Astuti selaku Ketua Yayasan Pendidikan Jambi, yang berarti bahwa selaku penggugat Drs H Husin Syakur yang juga mengaku sebagai Ketua Tim Penyelamat Unbari, secara hukum mengakui bahwa Ketua Umum Yayasan Pendidikan Jambi adalah Camelia Puji Astuti,” ujarnya.
Artinya, tidak ada Yayasan Pendidikan lain yang berhak mengelola Unbari Selain Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), di bawah kepemimpinan Ketua Umum Camelia Puji Astuti.
Ditegaskan pula, bahwa Yayasan Pendidikan Jambi, legalitas dan haknya dilindungi sesuai dengan Undang-undang dan hukum yang berlaku, termasuk sebagai badan penyelenggara Universitas Batanghari.
“Keputusan tersebut menegaskan secara hukum, bahwa Yayasan Pendidikan Jambi sebagai badan penyelenggara Universitas Batanghari. Tidak ada sengketa dan dualisme yayasan seperti yang selama ini digembar-gemborkan tanpa dasar dan fakta hukum,” tegasnya. (*)
Discussion about this post