JAMBI – Gugatan mantan Ketua Mejelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Jambi, Muhammad Taufik ditolak Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 8 September 2022.
Penolakan perkara gugatan ini tertuang di website resmi Pengadilan Negeri Jambi dari Sitem Informasi Penelusuran Perkara. Dari informasi detail perkara tertulis, nomor perkara 29/Pdt.G/2022/PN Jambi. Penggugat M Taufik dan tergugat Adri SH MH.
Dari portal putusan akhir, tanggal putusan Kamis 8 September 2022, putusan Verstek:Tidak, Sumber Hukum:HIR/Rbg. Status Putusan:Tidak Dapat Diterima. Lalu nilai ganti kerugian, mengadili dalam eksepsi tertulis menolak eksepsi tergugat.
Dalam amar putusan, dalam pokok perkara tertulis, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Lalu menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp. 410.000.
Adri SH MH Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi menyebutkan, tidak mau panjang lebar soal gugatan ini. “Semua sudah jelas, kan sudah ada mekanisme hukumnya. Semua sudah kita ikutin, dan terbukti diranah hukum,” kata Adri SH MH.
Sementara, Robert Samosir Plt MPC PP Kota Jambi menyebutkan, bahwa anggota PP Kota Jambi dan Provinsi Jambi semua solid. “Kita tidak ada perpecahan, cuma mis komunikasi saja, semua bisa selesai jila komunikasi terjalin. Jadi, saya harapkan anggota PP Kota Jambi khususnya terus solid,” singkat Robert Samosir.
Untuk diketahui, M Taufik menggugat Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Jambi bernama Adri ke Pengadilan Negeri Jambi.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 29/Pdt.G/2022/PN.Jmb yang didaftarkan pada Senin 7 Maret 2022.
Dalam gugatannya, Muhammad Taufik selaku pihak penggugat meminta majelis hakim untuk mencabut surat pemberhentian dirinya dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi yang telah disampaikan pihak tergugat yakni Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri lewat media sosial pada 19 Februari 2022 lalu.
“Kami meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian imateriil sebesar satu miliar rupiah,” ujar Taufik pada Selasa, 8 Maret 2022.
Selain itu, Taufik juga meminta agar hakim menghukum tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat melalui media massa, baik media online, cetak maupun media televisi. (ynd)
Discussion about this post