JAMBI – Adapun sanski yang akan diberikan, apabila ada SPBU maupun angkutan dan sang pengemudi yang melanggar, seperti dilakukan penilangan kendaraan. Kemudian pihak SPBU akan dilayangkan surat teguran kesatu, kedua hingga terkahir pencabutan izin usaha SPBU.
“Terakhir jika masih ditemukan melanggar akan ada pencabutan izin operasional SPBU. Ini akan dikoordinasikan dengan Pertamina nantinya,” terangnya.
Sementara bagi kendaraan roda enam atau lebih yang memuat angkutan barang kebutuhan pokok atau esensial dapat melakukan pengisian BBM solar di setiap SPBU di wilayah Kota Jambi dengan menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan pengelola.
“Tiap SPBU juga diwajibkan untuk sosialisasi terkait aturan ini melalui spanduk atau banner dan dipasang di tiap-tiap SPBU. Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Instruksi ini dilakukan oleh Tim Terpadu Pemkot Jambi dan TNI/Polri. Termasuk penerapan sanksi dilakukan tim terpadu berdasarkan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (*)
Discussion about this post