JAMBI – Perpindahan lokasi stadion sepak bola bertaraf internasional di Provinsi Jambi, terus menjadi polemik. Dan DPRD Provinsi Jambi dan pemprov Jambi melakukan rapat pembahasan wacana pemindahan ini oleh Gubernur Jambi.
Ivan Wirata dari fraksi Golkar, komisi III DPRD Provinsi Jambi menilai, secara teknis perpindahan stadion tersebut bisa melawan aturan.
“Harusnya Gubernur konsisten, harus sesuai dengan kesepakatan,” kata Ivan dalam rapat Rabu 30 Maret 2022.
Dia juga mengatakan, study kelayakan juga belum selesai di wilayah SPN, dan FPS juga belum selesai. “Kalau kajian belum selesai, kenapa pemprov mengatakan bahwa stadion lebih cocok di Pijoan ketimbang di daerah SPN,” tandasnya.
Harusnya kita buka dulu Forum Diskusi Group yang melibatkan semua elemen masyarakat, baru menentukan lokasi pemindahan.
Sebelumnya, Juber Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi menilai, ada 3 alasan penolakan pemindahan lokasi proyek stadion ini.
Pertama, jelas Juber, pemindahaan itu tidak berdasarkan Kajian. Kenapa? Kegunaan dan daya aksebilitas wilayahnya, sehingga tanpa kajian ini pembangunan stadion dikhawatirkan tidak memberikan hasil yang optimal, sebagai mana tujuan pengembangan olah raga di Provinsi Jambi.
Kedua, kata Juber, faktor Transparansi. Pemprov harus transparan terhadap perancanaan, pengkonslodiasian mitra kerja, termasuk besaran anggaran yang akan digunakan dalam pembangunan stadion ini.
Ketiga, masih kata Juber, status Tanah, sampai hari ini belum ada kejelasan masalah status lahan yang akan digunakan dipijoan tersebut. Buktinya, sampai hari ini, belum ada rekomendasi dari ATR/BPN soal masalah status lahan yang akan digunakan. Kedepan bisa saja jadi masalah ketika bangunan stadion ini sudah berdiri.
“Intinya kita menolak pemindahan lokasi proyek yang sudah disahkan sejak awal lalu,” ungkap Juber.
Untuk diketahui Pemprov Jambi berniat memindahkan lokasi proyek mercusuar pembangunan stadion senilai Rp 250 Miliar. Pemindahan lokasi proyek yang semula berada di depan Sekolah Polisi Negara (SPN) itu, diusulkan dipindah ke Pijoan, persisnya di depan SMA Titian Teras, perbatasan Muaro Jambi-Batang Hari. Pemindahan lokasi itu, klaim komisi III, sarat masalah.
Proyek pembangunan stadion itu dikerjakan melalu skema kontrak tahun jamak (multiyears). Luas bangunannya 8.750 meter persegi. Dengan total biaya mencapai Rp 250 miliar. Pos anggarannya berada di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Proyek stadion ini berbeda dengan sport center, seperti yang digaungkan selama ini. Desain stadion lebih sederhana ketimbang sport center. (muz)
Discussion about this post