PATUNAS.CO.ID,- Persoalan RTRW Provinsi Jambi menjadi perbincangan atas Tapal Batas Kabupaten Tanjab Timur, dan Tanjab Barat yang masih menjadi persoalan sampai saat ini. Dan menuduh produk godokan RTRW ini tidak memihak ke daerah.
Orang nomor satu di Provinsi Jambi, Gubernur Al Harus menegaskan, bahwa tapal batas Kabupaten dengan RTRW itu berbeda. Dan harus dipahami lebih dahulu.
Ditanya apakah Bupati Tanjabbar Anwar Sadat tidak memahami soal RTRW dan Tapal Batas? Al Haris langsung menepis.
“Saya tidak mengatakan demikian, ini yang perlu diluruskan dimasyarakat, bahwa ini dua Produk yang berbeda. Satu produk Permendagri (Tapal Batas) dan satu Produk Perda (RTRW),” jelas Al Haris.
Dijelaskan Al Haris, kalau tapal batas itu adalah Permendagri yang mengeluarkan, atas dasar kesepakatan Bupati Tanjabbar dan Bupati Tanjabtim.
Al Haris membeberkan, pada Pj Gubernur Jambi sebelumnya, sudah ada kesepakatan antara Bupati Tanjabbar dan Bupati Tanjabtim persoalan batas Kabupaten itu.
“Buktinya dokumentnya di Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah,” kata Al Haris.
Lalu sambung Mantan Bupati Merangin dua periode ini, RTRW itu adalah produk Perda, dan Perda itu dibuat oleh daerah masing-masing.
“RTRW Pemprov Jambi itu dibuat oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi, dan kalau Perda itu sendiri disahkan oleh Bupati dan DPRDnya,” jelas Al Haris.
“Nah, kalau soal tapal batas itu bisa saja berubah kadang-kadang, kalau ada oknum memindahkan bisa berubah tapal batas ini,” kata Al Haris.
“Ketika suatu daerah belum clear tapal batasnya, tapi RTRW nya clear tidak masalah itu boleh saja,” tegas Al Haris. (ynd)
Discussion about this post