Patunas.co.id,Batanghari– MWH (59) pelaku tindak pidana penipuan yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Batanghari merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar dari LP.
“Iya, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat itu kasus pelaku ditangani oleh Polda Jambi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi, Rabu sore (26/07/2023).
Dikatakan Piet, saat ini pelaku juga sudah dilaporkan kembali oleh korban berinisial ES dalam perkara penipuan dengan modus bisa mengurus izin pembukaan pangkalan gas elpiji.
“Korban ES dirugikan uang sejumlah Rp 54 juta dalam kasus pengurusan izin pembukaan gas elpiji,” ujarnya.
Disebutkan Piet, diindikasikan dalam kasus terbaru tersebut ada banyak korban lainnya selain ES.
“Saat ini kita focus dulu dalam penyelidikan laporan dari ES. Jika ada laporan lainnya tetap akan kita terima,” tuturnya.
Dilanjutkan Piet, dalam menjalankan aksinya soal perizinan pembukaan gas elpiji tersebut kemungkinan pelaku tidak sendirian.
“Untuk pasal yang dikenakan, kita kenakan Pasal 378 dan Pasal 372,” katanya.(rhm)
Discussion about this post