Batanghari,Patunas.co.id– Kematian Syamsi (57) warga Desa Sengkati Baru,Kecamatan Mersam,Kabupaten Batanghari dengan luka tembak di bagian punggung belakang pada Sabtu 21 Oktober 2023 lalu akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.
Ternyata Syamsi meninggal ditembak oleh Rudi Setiono (26) warga RT.07 RW.02 Desa Bukit Harapan,Kecamatan Mersam,Kabupaten Batanghari dengan menggunakan senjata jenis PCP laras panjang.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat konferensi pers mengatakan, sebelum terjadinya tindakan penembakan oleh pelaku, ke duanya sempat terjadi selisih paham terkait kebun sawit.
“Karena ada masalah tersebut, pelaku merasa sakit hati dan menunggu korban di semak-semak tempat korban biasa melintas ke kebun,” kata Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto didampingi Waka Polres Kompol M. Ridha serta Kasat Reskrim AKP Piet Yardi, Selasa (24/10/2023).
Dilanjutkan Bambang, setelah pelaku melihat korban melintas di jalan tersebut, pelaku yang sudah menunggu di dalam semak-semak langsung menembak korban.
“Korban pun akhirnya tertembak pada bagian punggung belakang dan meninggal dunia,” tuturnya.
Disebutkan Bambang, setelah mendapatkan laporan meninggalnya korban dengan luka tembak. Anggota Satreskrim Polres Batanghari langsung bergerak untuk menyilidiki kasus tersebut.
“Berkat kerja keras rekan-rekan Satreskrim terkait kasus tersebut, akhirnya diketahui pelaku penembakan tersebut selama tiga dan langsung bergerak untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.
Dijelaskan Bambang, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Batanghari pada pukul 00.30 wib di wilayah Kecamatan Muara Bulian.
“Saat diamankan pelaku sudah sempat akan pergi menuju Provinsi Lampung,” sebutnya.
Dikatakan Bambang, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Kita juga mengamnkan barang bukti penembakan, berupa senjata PCP laras panjang dan pakaian korban,” pungkasnya.(rhm)
Discussion about this post