PATUNAS.CO.ID,- Gubernur Jambi Al Haris, mengirimkan surat bersifat penting kepada Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat dan pihak DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Surat itu tertanggal 12 Mei 2023, bernomor 1146/DPUR-3.2/V/2023. Tertera jelas surat tersebut bersifat penting, satu berkas dan menjelaskan soal Batas Daerah pada Reperda RTRW Provinsi Jambi.
Ada 6 point penjelasan Gubernur Jambi soal Batas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Didalam surat bersifat penting ini, agar dipahami oleh Bupati Anwar Sadat dan pihak DPRD Provinsi Jambi. Bahwa Raperda RTRW ini tidak mengurangi batas wilayah dua Kabupaten tersebut.
Dan Gubernur Jambi Al Haris dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jambi juga melampirkan surat dari Kemendagri yang berisi data Batas daerah di Provinsi Jambi.
Lampiran surat Kemendagri ini, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2021.
Selain itu, Gubernur Al Haris juga melampirkan power point ringkasan Timeline RTRW Provinsi Jambi 2023-2043.
Untuk diketahui, Persoalan RTRW Provinsi Jambi menjadi perbincangan atas Tapal Batas Kabupaten Tanjab Timur, dan Tanjab Barat yang masih menjadi persoalan sampai saat ini. Dan menuduh produk godokan RTRW ini tidak memihak ke daerah.
Orang nomor satu di Provinsi Jambi, Gubernur Al Harus menegaskan, bahwa tapal batas Kabupaten dengan RTRW itu berbeda. Dan harus dipahami lebih dahulu.
Ditanya apakah Bupati Tanjabbar Anwar Sadat tidak memahami soal RTRW dan Tapal Batas? Al Haris langsung menepis.
“Saya tidak mengatakan demikian, ini yang perlu diluruskan dimasyarakat, bahwa ini dua Produk yang berbeda. Satu produk Permendagri (Tapal Batas) dan satu Produk Perda (RTRW),” jelas Al Haris.
Dijelaskan Al Haris, kalau tapal batas itu adalah Permendagri yang mengeluarkan, atas dasar kesepakatan Bupati Tanjabbar dan Bupati Tanjabtim.
Al Haris membeberkan, pada Pj Gubernur Jambi sebelumnya, sudah ada kesepakatan antara Bupati Tanjabbar dan Bupati Tanjabtim persoalan batas Kabupaten itu. “Buktinya dokumentnya di Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah,” kata Al Haris.
Lalu sambung Mantan Bupati Merangin dua periode ini, RTRW itu adalah produk Perda, dan Perda itu dibuat oleh daerah masing-masing. “RTRW Pemprov Jambi itu dibuat oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi, dan kalau Perda itu sendiri disahkan oleh Bupati dan DPRDnya,” jelas Al Haris.
“Nah, kalau soal tapal batas itu bisa saja berubah kadang-kadang, kalau ada oknum memindahkan bisa berubah tapal batas ini,” kata Al Haris.
“Ketika suatu daerah belum clear tapal batasnya, tapi RTRW nya clear tidak masalah itu boleh saja,” tegas Al Haris. (ynd)
Discussion about this post