Batanghari,Patunas.co.id- Kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi akhirnya mulai menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari menetapkan dua orang tersangka penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Muara Tembesi, Rabu (06/12/2023).
Kedua tersangka merupakan pemilik toko selaku dan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan penyalur pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan Tembesi pada periode 2020 sampai 2022.
“Iya, dari hasil penyelidikan tim kita memperoleh alat dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup kita menetapkan dua orang tersangka tersebut,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Batanghari, Rudi Firmansyah.
Dikatakan Rudi, ke dua tersangka tersebut berinisial KA selaku pengecer dan NA sebagai ketua Gapoktan. Penetapan tersangka ke duanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/L.5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-5/L5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo,” ujarnya.
Dilanjutkan Rudi, kemudian Pasal 64 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Saat ini ke dua tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Muara Bulian,” katanya.(rhm)
Discussion about this post