Patunas.co.id, Tanjab Barat – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan Identifikasi Objek Lahan Konflik Antara Kelompok Tani Hijau Permai dengan pihak Soewanto alias Allo yang berlokasi di Simpang Abadi Lama Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara, Kamis (06/04). Kegiatan diawali dengan pengecekan beberapa titik koordinat sesuai dengan informasi dari kedua belah pihak yang berkonflik sehingga didapat gambaran awal terkait status objek lahan.
Kabid Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan Dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Tanjabbar, Hilal Badri mengatakan kegiatan identifikasi ini merupakan salah satu wujud fasilitasi pemerintah dalam rangka percepatan penanganan konflik sosial.
“Identifikasi objek dilakukan untuk mendapatkan kejelasan status dan lokasi lahan berdasarkan titik koordinat serta keterangan dari masyarakat,” katanya.
Ditambahkan Hilal, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat internal Timdu PKS Tanjab Barat bulan maret yang lalu.
“Informasi awal yang kita himpun, terdapat adanya perbedaan lokasi yang tercantum pada berita acara eksekusi milik kelompok tani hijau permai dan putusan pengadilan milik pak allo. Dari situ, timdu mengadakan rapat internal lalu disepakati untuk dilakukannya pengecekan titik koordinat sekaligus menghimpun keterangan dari kedua belah pihak secara langsung di lokasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut hilal menyampaikan bahwa hasil dari pelaksanaan indentifikasi akan dibahas serta dipertajam pada rapat fasilitasi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait termasuk para pihak yang berkonflik.
“Secepatnya kita akan agendakan rapat lanjutan untuk membahas hasil dari kegiatan identifikasi ini. Semoga pada rapat nanti bisa dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak,” tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan identifikasi tersebut Timdu PKS Tanjabbarat yang terdiri dari Kasat Intelkam Polres, Staf Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Koramil 419-03/Tanjab, Pihak UPT KPHP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perwakilan Kelompok Tani Hijau Permai, Perwakilan Pihak Soewanto Alias Allo yang juga didampingi oleh Penasehat Hukum, Kepala Desa dan juga Ketua RT 07 Desa Terjun Gajah.
Discussion about this post