Jakarta- Dalam upaya fasilitasi penyelesaian permasalahan lahan antara masyarakat 9 (sembilan) desa dengan PT Dasa Anugerah Sejati (DAS), Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, S.H mengunjungi Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Rabu (22/12) untuk melakukan konsultasi. Dalam Kunjungan tersebut, Wabup juga didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Perkebunan dan Peternakan Tanjab Barat, perwakilan dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, perwakilan dari Kesbangpol, Kabag SDA serta Masyarakat Lubuk Bernai yang merupakan perwakilan dari 9 desa.
Asisten Pemerintahan Dan Kesra Hidayat mengatakan konsultasi ini merupakan upaya tindak lanjut penyelesaian masalah lahan yang terbentur regulasi. Menurutnya setelah lebih kurang sepuluh kali pertemuan dan diskusi dengan pihak PT DAS, belum ada titik temu penyelesaian permasalahan terutama terkait siapa yang memiliki kewenangan dalam memproses pemberian sanksi apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20% dan pengukuran ulang terhadap lahan perkebunan PT. DAS.
“Dari hasil Audit BPK didapatkan PT.DAS melakukan penanaman kebun kelapa sawit sesuai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Kurang lebih sekitar 250 hektar luasnya diluar areal HGU dan hasil overlay peta citra terhadap peta HGU didapatkan kelebihan lahan lebih kurang seluas 1.000 hektar,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perkebunan Dedi Junaedi mengatakan untuk lintas wewenang pusat terkait pemberian sanksi, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20%, dan wewenangnya ada di Pemerintah Pusat.
“Sedangkan untuk kabupaten, wewenang untuk proses pemberian sanksi ialah pemerintah daerah itu sendiri dan terkait HGU, teman – teman dari BPN RI nanti yang akan menjawabnya,” katanya.
Usai konsultasi, Wabup Hairan menyampaikan terima kasih atas jawaban dari Dirjen Perkebunan. Menurutnya, kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat 9 desa di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam hal penyelesaian lahan dengan PT. DAS.
“Alhamdulillah, hasil dari pertemuan ini kita sudah menemukan jawabannya, bahwa izin usaha wewenangnya ada di Pemerintah Daerah dan bukan di pusat, dan kita juga akan lakukan konsultasi lagi ke kantor BPN RI terkait HGU demi menyelesaikan permasalahan lahan 9 desa dengan PT. DAS,” ujarnya.
Discussion about this post