JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan 4 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi 2017-2018.
Dari empat tersangka, salah satunya adalah mantan Direktur Pemasaran Bank Jambi YEH (Yunsak El Hacon). Yunsak El Hacon, diketahui kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.
Selain El Hacon, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka. Penetapan tersangka orang nomor satu di bank 9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa (09/05).
Elhelcon ditetapkan tersangka berinisial LD, AI, dan DS. Tersangka LD selama penyelidikan dan penyidikan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga dikeluarkan penetapan daftar pencarian orang (DPO). Sementara AI, kini tengah menjalani pemidanaan di Lapad Bukit Tinggi.
Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan, dalam jumpa pers di Kejakasaan Tinggi Jambi, siang ini 9 Mei 2023.
“Hasil penyidikan kami sejak Oktober 2022, penyidik menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI, dan YEH. Selain tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.
Namun satu tersangka LD ditetapkan dpo, dan DS dan YEH akan dilakukan penahanan. Kerugian lebih kurang Rp 300 miliar.
Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan satuĀ unit rumah mewah diĀ Bintaro Tenggerang Selatan. “Harga ditaksir 7 miliar,” ujar Kajati.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset kendaraan roda emoat dan motor besar. “Aset berupa barang mewah itu dari para tersangka,” Ungkap Kajati. Namun, Kajati belum mengungkap identitas tersangka pemilik aset tersebut.
Saat ini tim medis sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka diruang Tindak Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jambi.(ynd)
Discussion about this post