Jambi, Patunas.co.id – Pada tanggal 20 Mei 2024 PTUN Jambi telah menetapkan putusan tentang sengketa gugatan masyarakat Desa Badang dan Pemerintah Tanjung Jabung Barat terkait Penetapan SKCP. PTUN menyatakan bahwa SK Bupati Tanjab Barat, Nomor 631/Kep.Bup/Disbuna/2023 tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) kecamatan Batang Asam, Tungkal Ulu, dan Merlung, kabupaten Tanjab Barat, provinsi Jambi tanggal 6 Desember 2023 batal.
Hal itu dibenarkan Mike, SH selaku kuasa hukum masyarakat Desa Badang yang tergabung dalam Poktan Imam Hasan. Dia mengatakan, apa yang telah diperjuangkan masyarakat Desa Badang selama ini telah membuahkan hasil.
Dijumpai ditempat terpisah Christian Napitupulu selaku Ketua STN Provinsi Jambi sangat mengapresiasi hasil putusan tersebut dan juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua Kelompok Tani Imam Hasan dan PH Desa Badang.
Ini adalah pintu pembuka bahwa penyelesaian konflik antara 9 Desa dan PT DAS bermasalah, terbukti SKCP tersebut dibatalkan oleh PTUN, sebenarnya permasalahan ini memang diakui Christian ada tahapan yang berbeda, berdasarkan Putusan Rapat di Polhukam bahwa skema yang dibuat adalah pembangunan kebun masyarakat seluas 500 ha dan negoisasi antara masyarakat dan perusahaan senilai 1300 Ha.
Namun seiring jalan penyelesaian konflik ini diarahkan pada kesanggupan perusahaan senilai 22 M, padahal dasar penetapan 22 M itu tidak sesuai dengan Permentan 18 Tahun 2021, didalam Permentan Pembangunan Kebun Masyarakat seharusnya senilai Netto Perusahaan perbulan perhektare X 12 bulan X luasan.
Sementara luas seharusnya Pembangunan kebun masyarakat seluas 1.815 Ha bukan 1.800 Ha, apalagi tidak adanya proses verifikasi & identifikasi terhadap Subjek dan objek melibatkan Pihak dari Capil.
Ditambah proses realisasinya menggunakan metode hibah tanpa juklak dan juknis kepada masyarakat 8 Desa.
hal yang sangat fatal lagi disampaikan christian penyelesaian konflik PT DAS tidak sesuai UU no 7 tahun 2012, tidak ada closing statemen dari Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang dijadikan Dasar penyelesaian konflik.
Christian menegaskan dengan Batalnya SKCP membuat batallah semua kesepakatan MOU antara 8 Desa dan PT DAS, hal ini juga akan berimbas pada penetapan SK HGU PT DAS.
Christian juga sangat menyayangkan kekalahan ini terhadap Bupati Tanjung Jabung Barat,seharusnya Bupati bisa fokus untuk membangun Tanjung Jabung Barat, namun sekarang harus tersandera karena kebijakan dari Kadisbun dan Kabankesbangpol yang tidak mengerti tentang regulasi dan tahapan penyelesaian konflik.
Discussion about this post