Minggu, Mei 18, 2025
  • Patunas
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Tumbuh Kembang Informasi
No Result
View All Result
  • BERITA

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Sosok ‘A Menjadi Sorotan Terkait Meledaknya Gudang BBM Ilegal di Kawasan Sungai Duren

    Skandal Mafia Limbah B3 RSUD Jambi: Dari Pengumpulan Limbah Tak Berizin, Oknum RSUD Jual Limbah B3 Ilegal, DPRD Prov Jambi, OPD dan APH, Tinjau dan Tindak si Pelanggar!

    Semarak Ramadhan: Mapala Pamsaka Gelar Buka Puasa Bersama

    DPMPTSP Jambi: PT. AJM dan PT. KIS Takmiliki Izin Pengumpulan Limbah B3, Namun RSUD Kontrak Hingga 2029, Instansi Terkait, Penkum Diminta Menindak!

    Baru 2 Bulan Operasi, RS Pratama Rantau Rasau Rusak, Siapa Pihak yang Bertanggungjawab?

    GAB Peduli: Kerusakan SDA Jambi Akibat Batubara, Yang Paling Bertanggung Jawab ‘Inspektur Tambang Perwakilan Jambi

    Dugaan Oknum Kodim ‘Boiko, Beking Pengepul Minyak Ilegal di Jatibaru, Warga Desak Tangkap

    Pengolahan Minyak Ilegal diwilayah Jatibaru, Mandiangin Menjadi Sorotan, Ada Dugaan Oknum yang Terlibat?

  • POLITIK

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Feri Irawan; “Catatan Perkumpulan Hijau Terkait Banjir di Kota Jambi”

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih

    Tanjab Barat Amanah, Istri Bupati Jangan Ikut Mengurusi Kewenangan Bupati

    Mungkin Dia Gak Paham, ini Kata Ustad Amin Soal SDM Tanjab Barat Ingin Maju Seperti di Jepang

    Dugaan Penikaman Yang di Lakukan Timses Cabub Sarolangun, Korban: Laporan Tak Ditindak Pihak Polres

    Dialog Bersama Calon Bupati Kerinci, Soal Masa Depan Lingkungan

    Hadir di Kampanye Akbar Hairan-Amin, Kaesang di Sambut Ribuan Warga dan Tari Sekapur Sirih

  • INTERNASIONAL

    Banjir Bandang Terjang 2 RT di Kelurahan Bajubang 

    Wamenaker : Semua Sistem Kerja di PetroChina Sudah Sesuai UU, Soal Kecelakaan Kerja Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh

    PB PII Kecam Tindakan Israel Terhadap Palestina

  • NASIONAL

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    Petaka pedagang Pasar Tradisional 46 Akibat Angkutan Batubara, Tole: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

    Rakerwil PWDPI Lampung Sepakat Dorong Perekonomian dan Tingkatkan SDM Anggota

    Panglima SATBEL Pers PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan BBM Ilegal Yang Marak di Jambi

    Mafia Tanah ‘J, Ratusan Preman Teror dan Bacok Warga Mekarsari, Agar Keluar Dari Tanahnya

    Perkara Pemecatan Dewi Sudah Putusan Inkrah, DPRD Harus Segera Ambil Langkah!

    Tegas Tolak Munaslub, Cek Endra Beri Pesan ke Kader Jambi untuk Terus Sosialisasi Airlangga Hartarto Presiden RI

    Cek Endra: Semua DPD Golkar se-Indonesia Solid Dukung Ketum Airlangga Hartarto

    Anwar Sadat Ukir Prestasi, Kemenparekraf RI Serahkan Langsung Penghargaan ke Pemkab Tanjab Barat

  • OPINI
    • All
    • OPONI

    Terekam! Mobil Kerinci Toba Berada dalam Gudang Minyak Ilegal Milik ‘D

    Modus Operasi Gudang Minyak Ilegal Inisial I kerap Disapa Dengan Panggilan Juragan, Terbongkar ‘Ini Faktanya!

    Jambi Darurat Banjir Dan Carut Marut Regulasi Tata Ruang

    PT. SBHM Diduga Suplay BBM Ilegal Untuk di Distribusikan, Berikut Penjelasannya!

    Menyambut Hari Tani Nasional, Wiranto: Pilih Gubernur yang Berkomitmen.

    Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Siasat Licik untuk Mengalihkan perhatian Publik

    Menolak Lupa, Aktifis Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Akan Turun Kejalan: Ramaikan “September Hitam”

    Jambi Darurat Peti, Perkumpulan Elang Nusantara: Jika Tidak Ditindak, Aksi Besar Akan Terjadi

    Al Haris Sang Pembunuh Demokrasi “Negri” Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

  • BERITA

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Sosok ‘A Menjadi Sorotan Terkait Meledaknya Gudang BBM Ilegal di Kawasan Sungai Duren

    Skandal Mafia Limbah B3 RSUD Jambi: Dari Pengumpulan Limbah Tak Berizin, Oknum RSUD Jual Limbah B3 Ilegal, DPRD Prov Jambi, OPD dan APH, Tinjau dan Tindak si Pelanggar!

    Semarak Ramadhan: Mapala Pamsaka Gelar Buka Puasa Bersama

    DPMPTSP Jambi: PT. AJM dan PT. KIS Takmiliki Izin Pengumpulan Limbah B3, Namun RSUD Kontrak Hingga 2029, Instansi Terkait, Penkum Diminta Menindak!

    Baru 2 Bulan Operasi, RS Pratama Rantau Rasau Rusak, Siapa Pihak yang Bertanggungjawab?

    GAB Peduli: Kerusakan SDA Jambi Akibat Batubara, Yang Paling Bertanggung Jawab ‘Inspektur Tambang Perwakilan Jambi

    Dugaan Oknum Kodim ‘Boiko, Beking Pengepul Minyak Ilegal di Jatibaru, Warga Desak Tangkap

    Pengolahan Minyak Ilegal diwilayah Jatibaru, Mandiangin Menjadi Sorotan, Ada Dugaan Oknum yang Terlibat?

  • POLITIK

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Feri Irawan; “Catatan Perkumpulan Hijau Terkait Banjir di Kota Jambi”

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih

    Tanjab Barat Amanah, Istri Bupati Jangan Ikut Mengurusi Kewenangan Bupati

    Mungkin Dia Gak Paham, ini Kata Ustad Amin Soal SDM Tanjab Barat Ingin Maju Seperti di Jepang

    Dugaan Penikaman Yang di Lakukan Timses Cabub Sarolangun, Korban: Laporan Tak Ditindak Pihak Polres

    Dialog Bersama Calon Bupati Kerinci, Soal Masa Depan Lingkungan

    Hadir di Kampanye Akbar Hairan-Amin, Kaesang di Sambut Ribuan Warga dan Tari Sekapur Sirih

  • INTERNASIONAL

    Banjir Bandang Terjang 2 RT di Kelurahan Bajubang 

    Wamenaker : Semua Sistem Kerja di PetroChina Sudah Sesuai UU, Soal Kecelakaan Kerja Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh

    PB PII Kecam Tindakan Israel Terhadap Palestina

  • NASIONAL

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    Petaka pedagang Pasar Tradisional 46 Akibat Angkutan Batubara, Tole: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

    Rakerwil PWDPI Lampung Sepakat Dorong Perekonomian dan Tingkatkan SDM Anggota

    Panglima SATBEL Pers PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan BBM Ilegal Yang Marak di Jambi

    Mafia Tanah ‘J, Ratusan Preman Teror dan Bacok Warga Mekarsari, Agar Keluar Dari Tanahnya

    Perkara Pemecatan Dewi Sudah Putusan Inkrah, DPRD Harus Segera Ambil Langkah!

    Tegas Tolak Munaslub, Cek Endra Beri Pesan ke Kader Jambi untuk Terus Sosialisasi Airlangga Hartarto Presiden RI

    Cek Endra: Semua DPD Golkar se-Indonesia Solid Dukung Ketum Airlangga Hartarto

    Anwar Sadat Ukir Prestasi, Kemenparekraf RI Serahkan Langsung Penghargaan ke Pemkab Tanjab Barat

  • OPINI
    • All
    • OPONI

    Terekam! Mobil Kerinci Toba Berada dalam Gudang Minyak Ilegal Milik ‘D

    Modus Operasi Gudang Minyak Ilegal Inisial I kerap Disapa Dengan Panggilan Juragan, Terbongkar ‘Ini Faktanya!

    Jambi Darurat Banjir Dan Carut Marut Regulasi Tata Ruang

    PT. SBHM Diduga Suplay BBM Ilegal Untuk di Distribusikan, Berikut Penjelasannya!

    Menyambut Hari Tani Nasional, Wiranto: Pilih Gubernur yang Berkomitmen.

    Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Siasat Licik untuk Mengalihkan perhatian Publik

    Menolak Lupa, Aktifis Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Akan Turun Kejalan: Ramaikan “September Hitam”

    Jambi Darurat Peti, Perkumpulan Elang Nusantara: Jika Tidak Ditindak, Aksi Besar Akan Terjadi

    Al Haris Sang Pembunuh Demokrasi “Negri” Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

Morning News
No Result
View All Result
  • BERITA
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
   
Home POLITIK

Pengawasan Verifikasi Partai Pemilu 2024

admin by admin
12/07/2022
in POLITIK
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetSendScan

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi

JAMBI – Kerja pertama yang akan dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadapi pemilu 2024 adalah mengawasi pelaksanaan verifikasi vaktual partai politik (parpol), sehingga parpol yang ikut pemilu benar-benar terverifikasi.

READ ALSO

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

Feri Irawan; “Catatan Perkumpulan Hijau Terkait Banjir di Kota Jambi”

Proses Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual khususnya ditujukan bagi parpol lama dan baru yang belum mempunyai fraksi di Senayan (DPR RI).

Secara otomatis parpol yang mempunyai fraksi di Senayan hanya menjalani verifikasi administrasi dan menjadi peserta Pemilu 2024. Untuk itu, Bawaslu perlu pemetaan masalah.

Saat verifikasi faktual, Bawaslu akan turun ke lapangan mengawasi hasil dan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Untuk menjadi peserta pemilu, parpol harus mendaftar dan lolos verifikasi.

Dilihat dari sisi regulasi, Pemilu 2024 aturannya sama dengan Pemilu 2019, sehingga tidak banyak perbedaan signifikan dalam proses tersebut.

Namun di awal penting kita mengingati Bawaslu bahwa Inovasi pengawasan yang dilakukan pada Pemilu 2024 tidak melampaui kewenangan sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam hal ini strategi pengawasan yang dapat dilakukan Bawaslu, antara lain, Pertama, verifikasi partisipatif. Adanya ruang bagi masyarakat untuk mengecek apakah namanya tercatut ke dalam parpol.

Kedua, sosialisasi kendala tahapan pendaftaran parpol dengan mengkomunikasikannya ke parpol terkait mekanisme Sipol. Ketiga, sosialisasi mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran dengan membuka ruang konsultasi.

Keempat, koordinasi dan sinergisitas dengan dukcapil. Kelima, mendorong Sipol sebagai sistem manajaemen informasi bersifat mature. Keenam, Sipol bukan syarat verifikasi melainkan metode pendaftaran.

Dalam hal ini apabila ada kendala sistem, Bawaslu wajib mengawal jalannya Sipol. Potensi kesalahan sistem pada Sipol sangat mungkin terjadi.

Pendaftaran dan verifikasi parpol menjadi strategis karena menjadi penentu yang dapat menjadi peserta pemilu. Hal lainnya seperti verfikasi administrasi yang menggunakan SIpol (aplikasi Sistem Informasi Partai Politik milik KPU) yang mencakup kepengurusan dan keanggotan dari parpol. Persoalan-persoalan dalam Sipol sebagai alat bantu ini banyak yang perlu dikritisi.

Terdapat beberapa perbedaan antara Sipol 2019 dan 2024, salah satunya pada proses monitoring progres, pada 2019 hal ini tidak ada, kemudian pada 2024 ada, artinya prosesnya bisa dimonitor. Lalu, rekam jejak arsip pada 2019 tidak ada dan 2024 ada.

Selanjutnya, pemutakhiran data berkelanjutan per semester pada 2019 tidak ada, lanjutnya, pada  2024 ada. Konsultasi pada 2019 tidak ada, 2024 ada.

Perbedaan Sipol KPU pemilu 2019 dan 2004 membuka ruang pengawasan yang lebih besar pada Bawaslu. Ruang ini juga membutuhkan dukungan sumber daya yang qualified dari Bawaslu. Jika tidak, ruang ini hanya menjadi arena kebingungan baru baik dari Parpol maupun dari penyelenggara pemilu.

Dalam hal pengawasan ini seyogyanya Bawaslu mendapatkan akses untuk melihat proses di Sipol, ketika ada yang tidak sesuai maka dapat langsung menyampaikannya melakukan monitoring progress.

Dalam kaitan pendaftaran di Sipol ini, sekarang terdapat 21 partai politik yang memiliki akun atau akses ke sistem informasi partai politik (Sipol) untuk Pemilu 2024.

Jumlah tersebut terdiri dari 6 parpol yang berada di parlemen atau peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold. Yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PPP dan PKS.

Kemudian, 5 parpol non parlemen atau peserta pemilu legislatif 2019 yang tidak melampaui parliamentary threshold, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Selanjutnya terdapat 10 parpol yang belum pernah jadi peserta pemilu legislatif 2019, yakni Partai Bhinneka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.

Tahapan pendaftaran parpol mulai 29 Juli hingga 7 Agustus 2022 dan 14 Agustus 2022 sebagai penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Tahapan pendaftaran parpol memang tahapan pertama yang menghangatkan situasi pemilu selain kampanye.

Sejumlah masalah yang kerap terjadi dalam pendaftaran parpol, yakni terkait kepengurusan, keanggotaan, dan kantor sekretariat. Misalnya dalam kepengurusan adanya kuota keterwakilan perempuan yang juga perlu berkoordinasi dengan Kemenkumham siapa saja yang menjadi pengurus parpol tersebut yang terdaftar.

Lalu, mengenai keanggotaan parpol, biasanya parpol baru merekrut anggota menjelang pemilu. Di sini bisa ada keanggotaan ganda antar partai bahkan antar partai dan penyelenggara sekalipun, berpeluang terjadi. Apalagi ditingkat PPK dan Panwascam, potensi ini besar untuk terjadi.

Selain itu mengenai kantor partai, Bawaslu perlu memiliki standar yang sama untuk memastikan kantor bukan seperti berupa garasi mobil, dapur atau ruang tamu yang dijadikan kantor.

Sesuai jadwal, Juli sudah mulai tahapan dan 1 Agustus adalah pendaftaran parpol, selama 4 bulan akan dilakukan verifikasi parpol dan 14 Desember 2022 penetapan.

Sebenarnya, Potensi masalah parpol ada dua hal yakni pada tahap verifikasi administratif dan verifikasi faktual.

Verifikasi administratif cukup hanya dilakukan bagi partai yang lolos “Parliamentary Threshold”. Masalah verifikasi administrative terkait urusan kepengurusan partai yang menyangkut minimal 30% keterwakilan perempuan, vailidasi data kepengurusan, dan validasi jumlah dan data keanggotaan.

Sedangkan Verifikasi faktual Bawaslu perlu memperhatikan metode verifikasinya, yang menggunakam metode sensus dan ‘simple random sampling. Artinya keterwakilan dari sample yang dipilih harus diperhatikan.

Dalam perspektip publik dan partai politik Bawaslu dalam mempersiapkan pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) untuk Pemilu Serentak 2024 semestinya melakukan kajian, mendengarkan masukan sejumlah pihak, dan membuat pemetaan masalah sehingga dapat merumuskan regulasi kewenangan kelembagaan untuk tahapan ini.

Karena tuntutan regulasi inilah Bawaslu perlu mengetahui berbagai persoalan dalam tahapan ini mulai dari pencegahan, pengawasan sampai penindakan baik sisi administrasi atau sisi tindak pidana dengan adanya tambahan Perbawaslu mengenai investigasi penanganan pelanggaran. Serta langkah dalam menyelesaikan sengketa.

Dalam penyelesaian sengketa proses Bawaslu sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah pengembangan seperti penyediaan aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) versi 3.0 hingga pembuatan tahapan persidangan secara transparan.

Untuk itu perlu ada pemetaan masalah dalam pengawasan pendaftaran dan verfikasi parpol ini. Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan terlibat dalam mengawasi verfikasi parpol dengan menyesuaikan formula yang dipakai KPU. Tanpa harus mengeneralisir persoalan.*****Pengamat**

Previous Post

Airlangga: UU Ciptaker Mudahkah Masyarakat Dirikan Koperasi

Next Post

Heran, Ada Vocer BBM Berlogo Pemkot Jambi dan Bertulisan SPBU Broni

Related Posts

BERITA

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

27/03/2025
BERITA

Feri Irawan; “Catatan Perkumpulan Hijau Terkait Banjir di Kota Jambi”

24/02/2025
BERITA

Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

10/02/2025
POLITIK

KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih

09/01/2025
BERITA

Tanjab Barat Amanah, Istri Bupati Jangan Ikut Mengurusi Kewenangan Bupati

23/11/2024
POLITIK

Mungkin Dia Gak Paham, ini Kata Ustad Amin Soal SDM Tanjab Barat Ingin Maju Seperti di Jepang

19/11/2024

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Gawat!! BPK Temukan Realisasi Anggaran Miliaran Tanpa SPJ di RS Raden Mattaher Jambi

17/05/2022

Mayat Perempuan di Sungai Buluh Ditemukan Tewas di Kamar Dengan Muka Tertutup Bantal

18/10/2023

Oknum ASN Tanjab Barat, Digerebek Istri Sah saat Asyik Selingkuh

04/04/2023

Heboh Warga Sengkati Baru Meninggal Diduga Menjadi Korban Penembakan

21/10/2023

Heran, Ada Vocer BBM Berlogo Pemkot Jambi dan Bertulisan SPBU Broni

13/07/2022

Resmi Gabung ke Golkar, Airlangga Hartarto Pakaikan Jas Golkar ke Ridwan Kamil

18/01/2023

Tokoh Politik Kerinci Subur Budiman, Tegaskan Bergabung ke Partai Golkar

09/05/2022
tersangka-pembunuhan-saat-diamankan-di-polres-batanghari

Polres Batanghari Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Sungai Buluh

23/10/2023

EDITOR'S PICK

Hasil Survei TBRC Airlangga Tokoh dengan Kebijakan Paling Bermanfaat

19/06/2022

Jurus Senyap Proyek Rp 1,2 Triliun

28/03/2022

BREAKINGNEWS : Mulai Malam ini Pukul 00:00 Menko Airlangga Perketat Larangan Ekspor Minyak Goreng

27/04/2022

Gubernur Harus Fokus Koordinasi Program Kemiskinan

27/05/2022
Tumbuh Kembang Informasi

Navigate Site

  • Patunas
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI