PATUNAS.CO.ID – Sejumlah pekerja pabrik sawit PT. Marak Indah Sejahtra Internasional (PT. MISI) melakukan pengutipan atau pengambilan limbah Minyak Kotor (Miko) di duga kuat tanpa izin lengkap sesuai syarat-syarat yang di tentukan oleh peraturan pemerintah.
Lokasi penempatan limbah sawit ini diaera kebun kelapa sawit warga yang sangat dekat dengan lingkungan masyarakat, dan sampai saat ini izin dari dinas DLH Muaro Jambi untuk pembuangan Miko itu tidak pernah diberikan kepada PT. MISI.
Pengolahan limbah minyak kotor (miko) berupa Slat yang merupakan kotoran dari produk pengolahan sawit atau crude palm oil ( CPO) dilakukan dengan manual.
Miko ini di datangkan dari pabrik pengolahan minyak sawit PT. MISI, Cara kerja pengolahan minyak kotor milik PT. MISI ini secara manual tanpa melalui proses produksi pengolahan limbah Miko sesuai standar pengolahan limbah.
Usaha pengelolaan limbah minyak kotor (Miko) PT. MISI ini di duga belum terdaftar di sistem OSS di antaranya, izin pengolahan limbah.
Sebelum melakukan kegiatan usaha, sepatutnya PT. MISI wajib untuk mempunyai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.Pantauan di lapangan, pengolahan limbah minyak kotor yang terletak di Desa Pondok RT. 05 Meja Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi.
Semua kegiatan yang merujuk berdampak bagi lingkungan harus mempunyai izin lingkungan yang disebut AMDAL.
Tampak Dilokasi pengolahan bau tak sedap menyengat dihidung, Miko yang belum dimasak sangat mencemari lingkungan terutama ketika musim hujan.
Diharapkan DLH Kabupaten Muaro Jambi segera turun kelokasi untuk meninjau langsung lokasi pengolahan Miko tersebut, dan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan Perundang undangan.(TIM)
Discussion about this post