Sabtu, Mei 17, 2025
  • Patunas
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Tumbuh Kembang Informasi
No Result
View All Result
  • BERITA

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Sosok ‘A Menjadi Sorotan Terkait Meledaknya Gudang BBM Ilegal di Kawasan Sungai Duren

    Skandal Mafia Limbah B3 RSUD Jambi: Dari Pengumpulan Limbah Tak Berizin, Oknum RSUD Jual Limbah B3 Ilegal, DPRD Prov Jambi, OPD dan APH, Tinjau dan Tindak si Pelanggar!

    Semarak Ramadhan: Mapala Pamsaka Gelar Buka Puasa Bersama

    DPMPTSP Jambi: PT. AJM dan PT. KIS Takmiliki Izin Pengumpulan Limbah B3, Namun RSUD Kontrak Hingga 2029, Instansi Terkait, Penkum Diminta Menindak!

    Baru 2 Bulan Operasi, RS Pratama Rantau Rasau Rusak, Siapa Pihak yang Bertanggungjawab?

    GAB Peduli: Kerusakan SDA Jambi Akibat Batubara, Yang Paling Bertanggung Jawab ‘Inspektur Tambang Perwakilan Jambi

    Dugaan Oknum Kodim ‘Boiko, Beking Pengepul Minyak Ilegal di Jatibaru, Warga Desak Tangkap

    Pengolahan Minyak Ilegal diwilayah Jatibaru, Mandiangin Menjadi Sorotan, Ada Dugaan Oknum yang Terlibat?

  • POLITIK

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Feri Irawan; “Catatan Perkumpulan Hijau Terkait Banjir di Kota Jambi”

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih

    Tanjab Barat Amanah, Istri Bupati Jangan Ikut Mengurusi Kewenangan Bupati

    Mungkin Dia Gak Paham, ini Kata Ustad Amin Soal SDM Tanjab Barat Ingin Maju Seperti di Jepang

    Dugaan Penikaman Yang di Lakukan Timses Cabub Sarolangun, Korban: Laporan Tak Ditindak Pihak Polres

    Dialog Bersama Calon Bupati Kerinci, Soal Masa Depan Lingkungan

    Hadir di Kampanye Akbar Hairan-Amin, Kaesang di Sambut Ribuan Warga dan Tari Sekapur Sirih

  • INTERNASIONAL

    Banjir Bandang Terjang 2 RT di Kelurahan Bajubang 

    Wamenaker : Semua Sistem Kerja di PetroChina Sudah Sesuai UU, Soal Kecelakaan Kerja Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh

    PB PII Kecam Tindakan Israel Terhadap Palestina

  • NASIONAL

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    Petaka pedagang Pasar Tradisional 46 Akibat Angkutan Batubara, Tole: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

    Rakerwil PWDPI Lampung Sepakat Dorong Perekonomian dan Tingkatkan SDM Anggota

    Panglima SATBEL Pers PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan BBM Ilegal Yang Marak di Jambi

    Mafia Tanah ‘J, Ratusan Preman Teror dan Bacok Warga Mekarsari, Agar Keluar Dari Tanahnya

    Perkara Pemecatan Dewi Sudah Putusan Inkrah, DPRD Harus Segera Ambil Langkah!

    Tegas Tolak Munaslub, Cek Endra Beri Pesan ke Kader Jambi untuk Terus Sosialisasi Airlangga Hartarto Presiden RI

    Cek Endra: Semua DPD Golkar se-Indonesia Solid Dukung Ketum Airlangga Hartarto

    Anwar Sadat Ukir Prestasi, Kemenparekraf RI Serahkan Langsung Penghargaan ke Pemkab Tanjab Barat

  • OPINI
    • All
    • OPONI

    Terekam! Mobil Kerinci Toba Berada dalam Gudang Minyak Ilegal Milik ‘D

    Modus Operasi Gudang Minyak Ilegal Inisial I kerap Disapa Dengan Panggilan Juragan, Terbongkar ‘Ini Faktanya!

    Jambi Darurat Banjir Dan Carut Marut Regulasi Tata Ruang

    PT. SBHM Diduga Suplay BBM Ilegal Untuk di Distribusikan, Berikut Penjelasannya!

    Menyambut Hari Tani Nasional, Wiranto: Pilih Gubernur yang Berkomitmen.

    Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Siasat Licik untuk Mengalihkan perhatian Publik

    Menolak Lupa, Aktifis Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Akan Turun Kejalan: Ramaikan “September Hitam”

    Jambi Darurat Peti, Perkumpulan Elang Nusantara: Jika Tidak Ditindak, Aksi Besar Akan Terjadi

    Al Haris Sang Pembunuh Demokrasi “Negri” Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

  • BERITA

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Sosok ‘A Menjadi Sorotan Terkait Meledaknya Gudang BBM Ilegal di Kawasan Sungai Duren

    Skandal Mafia Limbah B3 RSUD Jambi: Dari Pengumpulan Limbah Tak Berizin, Oknum RSUD Jual Limbah B3 Ilegal, DPRD Prov Jambi, OPD dan APH, Tinjau dan Tindak si Pelanggar!

    Semarak Ramadhan: Mapala Pamsaka Gelar Buka Puasa Bersama

    DPMPTSP Jambi: PT. AJM dan PT. KIS Takmiliki Izin Pengumpulan Limbah B3, Namun RSUD Kontrak Hingga 2029, Instansi Terkait, Penkum Diminta Menindak!

    Baru 2 Bulan Operasi, RS Pratama Rantau Rasau Rusak, Siapa Pihak yang Bertanggungjawab?

    GAB Peduli: Kerusakan SDA Jambi Akibat Batubara, Yang Paling Bertanggung Jawab ‘Inspektur Tambang Perwakilan Jambi

    Dugaan Oknum Kodim ‘Boiko, Beking Pengepul Minyak Ilegal di Jatibaru, Warga Desak Tangkap

    Pengolahan Minyak Ilegal diwilayah Jatibaru, Mandiangin Menjadi Sorotan, Ada Dugaan Oknum yang Terlibat?

  • POLITIK

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Feri Irawan; “Catatan Perkumpulan Hijau Terkait Banjir di Kota Jambi”

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih

    Tanjab Barat Amanah, Istri Bupati Jangan Ikut Mengurusi Kewenangan Bupati

    Mungkin Dia Gak Paham, ini Kata Ustad Amin Soal SDM Tanjab Barat Ingin Maju Seperti di Jepang

    Dugaan Penikaman Yang di Lakukan Timses Cabub Sarolangun, Korban: Laporan Tak Ditindak Pihak Polres

    Dialog Bersama Calon Bupati Kerinci, Soal Masa Depan Lingkungan

    Hadir di Kampanye Akbar Hairan-Amin, Kaesang di Sambut Ribuan Warga dan Tari Sekapur Sirih

  • INTERNASIONAL

    Banjir Bandang Terjang 2 RT di Kelurahan Bajubang 

    Wamenaker : Semua Sistem Kerja di PetroChina Sudah Sesuai UU, Soal Kecelakaan Kerja Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh

    PB PII Kecam Tindakan Israel Terhadap Palestina

  • NASIONAL

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    Petaka pedagang Pasar Tradisional 46 Akibat Angkutan Batubara, Tole: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

    Rakerwil PWDPI Lampung Sepakat Dorong Perekonomian dan Tingkatkan SDM Anggota

    Panglima SATBEL Pers PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan BBM Ilegal Yang Marak di Jambi

    Mafia Tanah ‘J, Ratusan Preman Teror dan Bacok Warga Mekarsari, Agar Keluar Dari Tanahnya

    Perkara Pemecatan Dewi Sudah Putusan Inkrah, DPRD Harus Segera Ambil Langkah!

    Tegas Tolak Munaslub, Cek Endra Beri Pesan ke Kader Jambi untuk Terus Sosialisasi Airlangga Hartarto Presiden RI

    Cek Endra: Semua DPD Golkar se-Indonesia Solid Dukung Ketum Airlangga Hartarto

    Anwar Sadat Ukir Prestasi, Kemenparekraf RI Serahkan Langsung Penghargaan ke Pemkab Tanjab Barat

  • OPINI
    • All
    • OPONI

    Terekam! Mobil Kerinci Toba Berada dalam Gudang Minyak Ilegal Milik ‘D

    Modus Operasi Gudang Minyak Ilegal Inisial I kerap Disapa Dengan Panggilan Juragan, Terbongkar ‘Ini Faktanya!

    Jambi Darurat Banjir Dan Carut Marut Regulasi Tata Ruang

    PT. SBHM Diduga Suplay BBM Ilegal Untuk di Distribusikan, Berikut Penjelasannya!

    Menyambut Hari Tani Nasional, Wiranto: Pilih Gubernur yang Berkomitmen.

    Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Siasat Licik untuk Mengalihkan perhatian Publik

    Menolak Lupa, Aktifis Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Akan Turun Kejalan: Ramaikan “September Hitam”

    Jambi Darurat Peti, Perkumpulan Elang Nusantara: Jika Tidak Ditindak, Aksi Besar Akan Terjadi

    Al Haris Sang Pembunuh Demokrasi “Negri” Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

Morning News
No Result
View All Result
  • BERITA
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
   
Home BERITA

Pensiun Dulu Baru Kampanye, ASN Jangan Labrak UU

admin by admin
15/06/2024
in BERITA, hukum, Pemerintah, POLITIK
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Managing Director LKPR Jambi Rian Muiz yang juga Putra asli Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri atau yang ingin maju bertarung pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, harus tunduk terhadap aturan yang berlaku atau ketentuan perundang – undangan.

“Ada aturan yang mengatur ASN, yang ingin maju bertarung di pilkada yaitu, ketentuan perundang – undangan tentang Pilkada, kemudian ketentuan perundang – undangan berkaitan dengan ASN,” ucap Rian Muiz menanggapi adanya ASN yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

READ ALSO

Polda Jambi Sita Excavator Milik Perusahaan Sawit Anak Akak, Usut Kasus Pengerusakan Lahan

Nah! Manager Perusahaan Sawit Milik Aping Anak Akak Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengrusakan Lahan

Rian Muiz mengemukakan, bahwa sesuai dengan fakta peristiwa bahwa, di Tanjab Barat ada ASN atau PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai bacalon wakil kepala daerah pada pemilihan serentak tahun 2024.

Bahkan, ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah, telah melakukan pendekatan ke masyarakat melakukan pertemuan secara tatap muka, maupun sosialisasi melalui pemasangan baliho, spanduk, stiker, player melalui media sosial. Bahkan partai Politik pun sudah terang terangan menyatakan akan menjadi kader Partai tersebut.

Menurut Rian Muiz, ASN sah – sah saja mencalonkan diri atau ikut serta sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah atau wakil. Akan tetapi, harus tunduk dan patuh serta mengikuti proses dan ketentuan yang diatur dalam ketentuan perundang – udangan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang – Undang 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Norma pasal ini telah dapat dimaknai bahwa pembentuk undang undang telah meberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada setiap warga negara untuk ikut mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah, dan telah berkesuaian atau tidak bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2.

Meski berhak untuk mencalonkan diri, ASN harus mengundurkan diri. Sesuai amanah Undang – Undang 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf t, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawa Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Kata dia, apabila surat pemberhentian sebagai ASN belum diterbitkan, maka calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota menyerahkan dokumen saat pendaftaran calon berupa, surat pengajuan pengunduran diri sebagai PNS, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang disampaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon.

Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ada beberapa temuan yang saya dapatkan dilapangan, bahwa ada salah satu bakal calon wakil Bupati yang masih aktif sebagai ASN/PNS yang sudah melakukan pertemuan tatap muka ke masyarakat. Banyak bukti video dak foto yang sudah saya kumpulkan. Ini memang sudah melanggar aturan ASN yang sudah saya ungkapkan diatas tadi,” ungkap Rian Muiz.

“Dan yang terakhir terjadi, ASN ini masih aktif sudah berani tampil mengambil salah satu rekom Parpol untuk menuju Pilkada 2024,” kata Rian Muiz.

Menurut Rian Muiz, seharusnya yang harus dijalankan saat ini, kalau memang memiliki niat baik untuk masyarakat Tanjab Barat kedepan. Kita harus gentelmen dalam Berpolitik. “Kalau sudah resmi memegang SK Pensiun baru lakukanlah sosialisasi ke masyarakat,” terangnya.

“Itu yang dijalankan seorang ASN yang ingin maju wakil Bupati tetapi belum ada SK Pensiun dan baru mengajukan, semua masih ditanggung oleh Negara. Semua akomodasinya, baik fasilitas dan lain lain,” rinci Rian Muiz.

Terakhir kata Rian Muiz, mau sabar menunggu SK Pensiun atau lngsung di PDHT kan oleh Kemendagri. “Semua bukti sudah kita pegang, hingga bukti mendampingi satu calon Bupati yang mengambil Rekom Parpol,” pungksnya. (*)

Previous Post

Sah!!! H. Hurmin dan Gerry Trisatwika Terima Rekomendasi PPP Untuk Pilkada Sarolangun 2024

Next Post

Sholat Ied Adha di At-Taqwa, ini Pesan Bakhtiar untuk Jamaah

Related Posts

hukum

Polda Jambi Sita Excavator Milik Perusahaan Sawit Anak Akak, Usut Kasus Pengerusakan Lahan

12/05/2025
hukum

Nah! Manager Perusahaan Sawit Milik Aping Anak Akak Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengrusakan Lahan

11/05/2025
Pemerintah

Kadis PUPR Jambi Dampingi Gubernur Tinjau Proyek Infrastruktur Bersama Komisi V DPR RI

14/04/2025
Pemerintah

Kadis PUPR Dampingi GubernurJambi Tinjau Progres Stadion Swarnabhumi

10/04/2025
Pemerintah

Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Halal Bihalal

09/04/2025
BERITA

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

27/03/2025

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Gawat!! BPK Temukan Realisasi Anggaran Miliaran Tanpa SPJ di RS Raden Mattaher Jambi

17/05/2022

Mayat Perempuan di Sungai Buluh Ditemukan Tewas di Kamar Dengan Muka Tertutup Bantal

18/10/2023

Oknum ASN Tanjab Barat, Digerebek Istri Sah saat Asyik Selingkuh

04/04/2023

Heboh Warga Sengkati Baru Meninggal Diduga Menjadi Korban Penembakan

21/10/2023

Heran, Ada Vocer BBM Berlogo Pemkot Jambi dan Bertulisan SPBU Broni

13/07/2022

Resmi Gabung ke Golkar, Airlangga Hartarto Pakaikan Jas Golkar ke Ridwan Kamil

18/01/2023

Tokoh Politik Kerinci Subur Budiman, Tegaskan Bergabung ke Partai Golkar

09/05/2022
tersangka-pembunuhan-saat-diamankan-di-polres-batanghari

Polres Batanghari Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Sungai Buluh

23/10/2023

EDITOR'S PICK

Jadi Narasumber di Kemendikbudristek Zulva Fadhil Sebut Pemkab Batanghari Dukung Program Transisi Paud

22/09/2023

Wakil Bupati Batanghari Sambut Kepulangan Jemaah Haji

24/07/2023

DPRD Kabupaten Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Dewan Tentang LKPJ Bupati Batanghari TA 2022

27/04/2023

Airlangga : Mitsubishi akan Tambah Investasi Rp10 T di RI, Segera Luncurkan Kendaraan Listrik Baru

26/07/2022
Tumbuh Kembang Informasi

Navigate Site

  • Patunas
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI