Patunas.co.id,Batanghari– Tahun 2022 ada 13 kasus perceraian yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), melalui Inspektorat Kabupaten Batanghari.Dari 13 kasus tersebut sebanyak 7 PNSD yang telah mendapatkan izin dan telah selesai tahapannya, hal itu dibenarkan oleh Inspektur M. Rokim.
“Yang sudah final artinya sudah mempunyai putusan itu 7 sudah diizinkan, 1 dicabut tidak jadi Alhamdulillah. 3 masih dalam proses, kalau yang 2 ini baru pengajuan. Semuanya yang dalam proses dan pengajuan masih kita upayakan mediasi, karena perceraian ini alternatif terakhir,” kata M. Rokim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (06/01/2023).
Saat disinggung status dari 7 PNSD yang telah mendapat izin, Rokim menyebutkan dari kalangan Guru dan Tenaga Kesehatan dengan alasan Perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Masih dua jabatan itulah, Guru dengan Kesehatan dari tujuh tadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan penelusuran terhadap dokumen yang disampaikan, motifnya perselingkuhan dan kekerasan,” sebutnya.
Rokim juga menerangkan, dilihat dari total jumlah PNSD yang mengajukan perceraian pada tahun 2022, terjadi penurunan.
“Alhamdulillah menurun, untuk tahun 2021 itu jumlahnya 16 kasus yang diajukan. Perceraian-perceraian dikalangan ASN ini kalau bisa dihindarilah, kasihan,” tandasnya.(rhm)
Discussion about this post