JAMBI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara mendesak Dirjen Minerba dan Gubernur Jambi, untuk segera mencari solusi terkait pertambangan batubara dan angkutan batubara di Provinsi Jambi.
Sebab, Pemegang izin pertambangan batubara harua wajib mematuhi peraturan terkait ekspoitasi, angkutan, stockpile, pengelolaan lingkungan dan reklamasi galian eks penambangan.
“Sebagaimana sama-sama kita ketahui, angkutan batubara di Jambi ini, mulai dari mulut tambang sampai ke pelabuhan Talang Duku, transportasinya masih menggunakan jalan umum dengan muatan yang melebihi kapasitas. Kapasitas angkut normal truk 7,5 ton diberikan dispensasi sampai 14 ton, hampir dua kali lipat,” jelas Pinto politisi Partai Golkar ini.
Sambung Punto, hal ini menjadi salah satu penyebab kemacetan di sepanjang jalan umum yang dilewati.
“Jumlah truk batubara berkisar 6.000 unit. Jika diberangkatkan secara serentak beriringan dari Muara Tembesi ke pelabuhan Talang Duku melalui jalan negara Muara Tembesi-Muara Bulian, dan jalan umum Muara Tembesi-Sridadi, Bajubang-Tempino-Talang Duku, maka kemacetan akan selalu terjadi,” terang Pinto Jayanegara.
Masih kata Pinto, saat ini sudah ada dua perusahaan yang mengangkut batubara dengan tongkang melalui jalur sungai Batang Hari. Namun masih terkendala adanya pendangkalan dibeberapa titik alur sungai, rambu-rambu sungai yang belum lengkap, dan terkendala air sungai batanghari surut dimusim kemarau.
Solusi kedepan, kata Pinto, permanen permasalahan angkutan batubara adalah perusahaan-perusahaan batubara membuat konsorsium untuk membuat jalan khusus di beberapa jalur alternatif, mulai dari mulut tambang menuju pelabuhan Talangduku dan menuju dermaga privat di sepanjang hilir sungai Batang Hari.
Pinto minta, Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan instansi terkait seperti Kemenhub, Kemen LHK, dan Pemprov Jambi duduk bersama untuk segera memecahkan persoalan tambang dan angkutan batubara di Jambi.
Pinto menyambut baik langkah yang diambil Gubernur Jambi yang telah merintis pembangunan jalan khusus sepanjang 39 Km, dan langkah Ditlantas Polda Jambi serta Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang telah menindak 25 perusahaan tambang batubara yang melanggar dengan pemberian sanksi penghentian operasional penambangan dan pengangkutan selama 60 hari.
Terakhir, Pinto minta peneggakan hukum oleh Polda Jambi terkait pelanggaran angkutan batubara dan sanksi oleh Kementerian ESDM terus barlanjut agar ada efek jera ke depannya. (*/muz)
Discussion about this post