Batanghari,Patunas.co.id– Kasus penemuan mayat perempuan tanpa busana dan muka tertutup dengan bantal di RT 16 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari pada Rabu 18 Oktober 2023 lalu akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.
Mayat perempuan bernama Triani Agustina (18) ternyata dibunuh oleh teman dekatnya yang bernama Satria Bayuraga (23) warga RT 06 Desa Batin,Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Terungkapnya pembunuh Triani Agustina tersebut diketahui setelah dilakukan beberapa rangkaian penyelidikan terhadap kematian korban.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat konferensi pers menyebutkan, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Satria Bayuraga merupakan pembunuhan berencana.
“Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka pembunuhan tersebut sudah direncanakan olehnya. Tersangka ini merupakan orang dekat korban,” kata Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto didampingi Waka Polres Kompol M. Ridha beserta Kasat Reskrim AKP Piet Yardi, Senin (23/10/2023).
Dikatakan Bambang, sebelum menjalankan aksinya tersangka sempat memantau keadaan rumah korban apakah dalam keadaan kosong atau tidak.
“Karena tersangka mengetahui kalau orang tua korban pada saat siang hari sedang berada di kebun. Dan tersangka membunuh korban dengan cara membekap muka korban dengan bantal sampai meninggal dunia. setelah korban meninggal tersangka mengambil barang milik korban,” ujarnya.
Disebutkan Bambang, untuk kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka saat ini sedang didalami oleh pihaknya.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, dirinya sudah pernah melakukan persetubuhan dengan korban,” sebutnya.
Dijelaskan Bambang, selama proses pelarian tersangka sempat berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya pagi tadi dapat ditangkap di rumahnya yang berada di Desa batin, Kecamatan Bajubang.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Akhirnya anggota kita mengambil langkah tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 dengan hukuman pidana penjara minimal 15 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan, dua buah handphone, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya,” pungkasnya.(rhm)
Discussion about this post