JAMBI, Patunas.co.id – Kasus yang menjerat Ketua Komite SMA N 2 Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Yuliawati terkait dugaan korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (27/08/2024).
Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan keterangan 8 orang saksi yang terdiri dari konsultan dan koordinator lapangan, terkait kasus tersebut.
Berdasarkan fakta di persidangan, 6 saksi diantaranya mengaku ditunjuk langsung oleh bendahara dan kepala sekolah hanya untuk formalitas. Bahkan mereka tidak tahu menahu terkait peran dan fungsinya.
Dari keterangan saksi konsultan mengaku membantu uang talangan sekitar Rp 30 Juta yang diminta oleh bendahara untuk membantu pembangunan proyek DAK SMAN 2 Tanjab Barat.
Kuasa hukum terdakwa, Deddy Yuliansyah mengatakan kasus ini bermula dari proyek anggaran DAK senilai 1,78 miliar. Dana ini difungsikan untuk pembangunan gedung laboratorium biologi, gedung fisika, gedung UKS, gedung ruang bimbingan konseling dan rehabilitas ruang kelas SMA N 2 Tanjab Barat.
Yuliawati diduga melakukan penyelewengan sisa dana anggaran sebanyak 188 juta rupiah dari total anggaran yang telah terealisasi. Namun, kuasa hukum menegaskan kliennya tersebut diyakini tidak bersalah.
“Ya, kami tetap yakin bahwa ketua komite tidak terlibat sama sekali,” ujar Deddy usai sidang berlangsung.
Kata Deddy, pihaknya menegaskan kliennya hanya berperan sebagai pemegang anggaran, tetapi yang mempunyai peran penting dalam menjalankan proyek dana DAK dikerjakan oleh bendahara dan kepala sekolah terkait. Sehingga kasus ini yang terjerat menjadi terdakwa Ketua Komite SMAN N 2 Tanjab Barat, Yuliawati.
“Karena dari awal bendahara dan kepala sekolah itu yang merencanakan semuanya bahkan untuk penentuan tempat pembelian (material) itu bendahara, mencari dana talangan bendahara, melakukan deal dan negosiasi dengan pihak-pihak terkait,” sebutnya.
Sementara itu, Deddy juga menjelaskan cukup puas atas keterangan saksi yang dihadirkan di sidang kali ini. Bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk memutuskan perkara tersebut.
“Kami cukup puas dengan keterangan saksi bahwa fakta sudah terungkap. Banyak yang berperan dalam proyek DAK. hal ini ada saudara bendahara dan kepala sekolah. Begitu juga menunjuk koordinator lapangan yang dilibatkan guru-guru sekolah SMA N 2 Tanjab Barat itu tidak berjalan sebagai mestinya,” timpalnya.
Sementara itu JPU, Dani membenarkan bahwa sidang lanjutan ini mendengarkan keterangan 8 orang saksi. Dari keterangan para saksi, dirinya menyebut bahwa rata-rata mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait proyek anggaran DAK tersebut.
“Iya, tadi kami memanggil 8 orang saksi. Mereka bilang tidak tahu apa fungsi dan sebagainya yang dikerjakan sebagai koordinator. Karena koordinator itu langsung ditunjuk begitu saja oleh kepala sekolah,” kata Dani.
JPU menambahkan, sidang akan dilanjutkan September mendatang, masih mendengarkan keterangan para saksi-saksi lain.
Discussion about this post