PATUNAS.CO.ID, – PT Tiga Sekawan Gunung Batu diduga melakukan Kegiatan Usaha Penambangan dan Penjualan Batuan (Batu Split) di luar wilayah izin usaha. Lokasinya di desa Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan informasi masyarakat di Kecamatan Batang Asam, dengan dilakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha Pertambangan yang telah diberikan, masyarakat meminta para penegak hukum serta dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban kepada PT Tiga Sekawan Gunung Batu Gunung Batu.
“Harus ada sanksi atas kesalahan yang melakukan penambangan diluar areal IUP yang dimiliki,” kata Warga yang namanya minta dirahasiakan.
Selain itu, area yang telah tergali tersebut sedang di lakukan pengurusan izin baru dengan menggunakan nama PT Rajo Alam Sejati Jaya yang mana masih melakukan pengurusan Izin di Dinas ESDM Provinsi Jambi.
“Kami berharap dinas ESDM Provinsi Jambi turun kelapangan untuk mengecek ke lapangan, kami minta ditertibkan, dengan demikian kedepan para pelaku usaha akan semakin tertib dan taat pada aturan yang berlaku dan tidak semena-mena,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Hari Andria dikonfirmasi kemarin sore (15/2), menyebutkan, jika ada indikasi perusahaan yang menambang diluar izin yang sudah diberikan, maka ESDM dan pihak terkait akan segera melakukan penindakan. Dan ESDM Provinsi Jambi sangat membutuhkan informasi dilapangan.
“Itu kalau memang benar kita langsung melakukan penindakan. Dan nantinya kami meminta masyarakat untuk membuat laporan tertulis untuk turun kelapangan,” ungkap Hari Andria.
“Berarti kalau memang terjadi itu kategori illegal mining, dan kami biasanya berkordinasi dengan pihak hukum,” tambahnya.
Ditanya apakah pihak ESDM Provinsi Jambi pernah tidak mendengar nama PT Tiga Sekawan Gunung Batu ini, Kadis ESDM Provinsi Jambi mengatakan tidak pernah mendengar.
“Saya baru dengar nama PT ini, dan kalau memang ini terjadi buat laporan tertulis, dan ini menjadi dasar kami kedepan,” pungkas Kadis ESDM Provinsi Jambi. (*)
Discussion about this post