PATUNAS.CO.ID, – DPRD Pemkot Jambi, dalam paripurna pandangan Fraksi terhadap nota pertanggungjawaban LKPJ 2021. Meminta Pemkot Jambi menghentikan pembangunan RS Talang Banjar. Sebab sudah menyalahi aturan, dan dinilai pemborosan anggaran.
Dalam paripurna, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor yang juga selaku Ketua Banggar mengungkapkan, pemindahan lokasi pembangunan RS Talang Banjar yang awal lokasinya di Pasir Putih yang dipindahkan ke Talang Banjar telah menyalahi perencanaan yang telah dimuat dalam Perda nomor 5 tahun 2021.
“Tentang perubahan anggaran APBD tahun 2021 maka dari itu pembangunan rumah sakit yang dialihkan harus dihentikan,” kata Putra Absor.
Selain sudah menyalahi aturan, dewan juga menilai pemkot sudah melakukan pemborosan anggaran dan mengabaikan jalan lingkungan yang belum dibangun, lalu banyaknya jalan tidak ada penerangan lampu jalan.
Lalu, banyak pengajuan dari masyarakat Kota Jambi dari reses yang sudah ditunggu bertahun-tahun, namun tidak terealisasi. (ynd)
Discussion about this post