Patunas.co.id,Batanghari– Nama Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief diduga dicatut oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab terkait pemberian izin penggunaan ruas jalan milik kabupaten untuk digunakan oleh PT. Bara Jambi Utama (BJU) sebagai akses keluar masuk pengangkutan barang tambang milik perusahaan tersebut.
Namun, hal tersebut langsung dibantah keras oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari Muhammad Azan menyebutkan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah melakukan rapat dengan perusahaan batu bara yang akan meamkai jalan kabupaten di wilayah kecamtan bajubang tersebut.
“Kalau memang ado rapat, rapatnyo dimano, mungkin jugo ado permohonan dari PT si A si B yang menyebutkan kalua pihaknya ingin menggunkan jalan kabupaten selama berapa lama. Akan tetapi hingga saat ini tidak ada pengajuan tersebut,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Muhammad Azan, Rabu (17/05/2023).
Dikatakan Azan, seharusnya perusahaan batu bara tersebut tidak gegabah untuk menggunakan jalan milik kabupaten Batanghari yang baru saja selesai diperbaiki dengan menggunakan dana pinjaman daerah. Apalagi ingin menggunakan jalan tersebut tanpa memiliki izin dari Pemerintah Daerah Batanghari.
“kalua pun pihak perusahaan mau main kucing-kucingan dengan kita selaku pihak pemerintah cuba saja. Kita tidak akan memberikan toleransi kepada pihak perusahaan jika tetap kekeuhh ingin menggunakan jalan tersebut tanpa ada persetujuan dari pihak pemerintah daerah,” tuturnya.
Untuk diketahui permasalahan ini mulai muncul dan timbul gejolak di tengah masarayakat setelah perusahaan batu bara PT. Bara Jambi Utama (BJU) yang sudah mulai beroperasi membuka tambang di lahan miliknya di daerah Desa Pompa Air, kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang ingin menggunakan jalan milik Pemda Batanghari untuk mobilitas pengangkutan barang tambangnya.
Namun, keinginan dari pihak PT. BJU tersebut mendapatkan penantangan keras dari pihak masyarakat yang baru saja menikmati jalan tersebut yang baru selesai diperbaiki baru-baru ini setelah menunggu 20 tahun lamanya.(rhm)
Discussion about this post