PATUNAS.CO.ID – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah yang beralamat di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, tega cabuli santri dan santriwatinya.
Pelaku yakni, AW (28), ia merupakan pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah. Setidaknya ada sebanyak 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan selama kurang lebih dalam kurun waktu 2 tahun.
Kasus ini terungkap pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu santriwati berinisial ZUH (15) menghubungi orang tuanya minta di jemput dikarenakan sakit.
Setelah itu, orang tua korban menjemput korban di Ponpes Sri Muslim Mardatillah. Setibanya di rumah, korban mengalami demam tinggi, sehingga pada tanggal 4 Mei 2024 orang tuanya membawa korban untuk berobat ke Puskesmas.
Dari hasil pengecekan di Puskesmas bahwa korban tersebut diketahui mengalami pelecehan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2024 orang tua korban membawa korban ke Rumah Sakit dan hasilnya korban mengalami infeksi pada bagian organ intimnya.
Barulah korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah.
Tidak terima anaknya menjadi korban rudapaksa Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah, lantas orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi.
dalam kasus ini ada 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan.
Terkait permasalah ponpes yang di duga tidak mempunyai izin berdiri nya,diharapkan masyarakat lebih jeli lagi dan mengecek apakah sekolah atau pesantren untuk anak-anak nya sudah ber izin Apa tidak ujar Kepala Dinas DPMPPA Hj Noverintiwi Dewanti Kepada Awak media ini Rabu (30/10/2024).
Masih Di tempat yang sama kepala dinas DPMPPA Hj Noverintiwi Dewanti ME
Mengatakan kalau” Santri ada Dua orang mengaku klau pimpinan pondok pesantren melakukan pencabulan .
“Pelaku melancarkan aksi Bejat Nya di kediamannya, di Pondok Pesantren (Ponpes),” pungkas nya Rabu (30/10/2024).
Masih di katakan Hj.Noverintiwi “kami dalam melaksanakan pendampingan terhadap korban akan terus mendampingi sampai dengan persidangan,selain itu korban akan juga didampingi psikolog “tutup kepla DPMPPA Tersebut. (Red)
Discussion about this post