PATUNAS.CO.ID,- Polemik perkebunan Kelapa Sawit PT DAS dengan masyarakat 9 desa di Kabupaten Tanjab Barat akhirnya menemui titik terang, Kamis 25 Mei 2023.
Ini dari hasil rapat yang dilaksanakan di Skyroom Oakwood Suites, Kuningan Jakarta Pusat menghasilkan 4 point kesepakatan antara PT DAS dan masyarakat di 9 desa.
Pemkab Tanjab Barat, dalam hal ini Bupati Anwar Sadat menegaskan jika kesepakatan itu tidak terealisasi ke masyarakat di 9 desa. Maka HGU PT DAS tidak akan diperpanjang oleh Pemerintah Tanjab Barat. Bahkan, izin Perkebunan akan dicabut selamanya.
Orang nomor satu di Tanjab Barat ini mengatakan, pihak Pemkab sudah belasan kali rapat, beberapa kali difasilitasi oleh Kemenko Polhukam. Baru kali ini direktur PT DAS bisa hadir.
“Saya harap PT DAS bisa segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan apa yang disepakati bersama, sebelum tanggal 31 Agustus 2023,” kata Anwar Sadat.
Sementara Plt Kadis Kesbangpol Tanjab Barat, M Firdaus SE, MM membeberkan, ada sejumlah point kesepakatan yang sudah disepakati dua belah pihak.
“Itu ada empat point kesepakatan, dan apa yang disampaikan Bupati itu harus dilaksanakan segera oleh pihak PT DAS. Jika tidak, ada sanksi tegas yang diberikan menurut UU yang ada. Dan Allhamdulillah konflik ini bisa selesai dengan baik,” kata Firdaus melalui sambungan seluller kepada redaksi Patunas.co.id.
Berikut point kesepakatan masyarakat 9 Desa dengan PT DAS :
1. PT DAS bersedia memenuhi kewajiban fasilitasi kemitraan seluas 20 % diluar HGU, yang akan diberikan kepada masyarakat 9 Desa yang telah diverifikasi dan di validasi kepesertaannya oleh Pemkab Tanjab Barat.
2. Masyarakat membentuk koperasi di 9 Desa sebagai mitra fasilitasi PT DAS dengan difasilitasi oleh Diskoperindag Tanjab Barat terhutung ditandatanganinya kesepakatan s.d 31 Agustus 2023.
3. Kewajiban Fasilitasi PT DAS akan dilakukan secara bertahap sebagai berikut, tahap awal akan direalisasikan 500 Ha fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 9 Desa, dengan lokasi kebun berada di wilayah Tungkal Ulu, Merlung dan Batang Asam, selambat lambatnya 3 bulan atau 31 Agustus tahun 2023 dan tahap selanjutnya kewajiban fasilitasi kemitraan 1.300 Ha, dalam bentuk pola Pola kemitraan lainnya yang akan disepakati lebih lanjut berdasarkan pembahasan bersama PT DAS dan Masyarakat 9 desa Melalui koperasi yang dibentuk masyarakat 9 desa sejalan dengan proses sertifikasi perpanjangan HGU PT DAS selambat lambatnya 31 Agustus 2023.
4. Apabila PT DAS tidak dapat memenuhi kewajibannya peserta rapat menyepakati agar ke Kemenko Polhukam merekomendasikan kepada kementerian ATR/BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat perpanjangan HGU PT DAS.
Discussion about this post