Patunas.co.id,Batanghari– Aktivitas angkutan batu bara yang terus berjalan di Bumi Serentak bak Regam semakin meresahkan. Padahal Gubernur Provinsi Jambi dengan tegas mengeluarkan Intruksi Gubernur no 1 Tahun 2024 tentang pelarangan mobilisasi angkutan batu bara menggunakan jalan umum.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Fraksi Golkar, Sirojudin dengan tegas mengatakan, cabut seluruh IUP perusahaan yang melanggar.
“Cabut IUP perusahaan batu bara yang melanggar tersebut,’’ tegas Sirojudin Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Batanghari tersebut, Jum’at (13/09/2024).(rhm)
Discussion about this post