JAKARTA – Perkara pengrusakan hutan dengan terdakwa Syamsu Rizal yang diputus bebas oleh PN Tebo masih menjadi tanda tanya oleh masyarakat di Jambi. Dan menjadi perhatian khusus oleh aktvis Lingkungan LPLHI Provinsi Jambi.
Ketua DPW LPLHI ini, Robert Samosir sudah mengirimkan surat seminggu yang lalu ke Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.
“Dengan kita menyampaikan Informasi kepada Komisi Yudicial Repuplilk Indonesia tentang penanganan kasus di Mahkama Agung, atas Kasasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo Provinsi Jambi berkas nomor WS 8/884/HK.01/VII/2021, tanggal 05 Juli 2021,” kata Robert Samosir.
“Kami menduga saudara SYAMSU RIZAL sebagai terdakwa Perusak Hutan yang diputus bebas oleh PN Kabupaten Tebo dapat saja bermain mata dengan pihak penegak Hukum. Sebab, sampai sekarang proses kasasi tersebut belum juga INKRAH (Diputuskan, red). Adapun kejadian ini bentuk perlakuan khusus yang saat itu terdakwa sebagai Tahanan Kota dan masih sering melakukan Perjalanan Dinas keluar Kota,” beber Robert.
Lanjutnya, demi tegaknya Hukum dan rasa keadilan, kami meminta agar terdakwa Perusak Hutan saudara SYAMSU RIZAL sebagai otak pelaku Perusak Hutan bisa dijatuhi Hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena dua orang buruh suruhan dari saudara SYAMSU RIZAL sudah divonis bersalah dan masuk penjara.
Mengingat dampak kerusakan Lingkungan dan Kelestarian Hutan harus sama-sama kita selamatkan, untuk itu kami juga berpendapat Negara tidak boleh kalah dengan Oknum-Oknum Perusak Hutan.
“Kami juga berharap agar para Hakim Mahkamah Agung RI yang memutus Perkara ini betul-betul berani, tegas dan tidak boleh main mata,” kata Robert Samosir.
Adapun yang menjadi Dasar Hukum kami adalah : 1. Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. 2. undang-undang Ri Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sekedar informasi, Syamsu Rizal saat ini adalah anggota DPRD aktif di Kabupaten Tebo dari Fraksi Demokrat. Syamsu Rizal juga tercatat sebagai pengurus inti Partai Demokrat Provinsi Jambi, sebagai Sekretaris. (ynd)
Discussion about this post