Patunas.co.id, Muaro Jambi – Terkait surat Nomor : 005/1004/HK yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Bidang Hukum Kabupaten Muaro Jambi yang menggunakan kode HK yang dibuat tanggal 04 Oktober 2024, bersifat Penting. Perihal Pemberitahuan yang disampaikan kepada Ketua Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budi Hartono, menimbulkan tanda tanya.
Berdasarkan Surat Koperasi Fajar Pagi Nomor 025/Kop- FP/BT/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal Jawaban Permintaan dari Pengurus Koperasi Produsen Fajar Pagi. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami teruskan kepada saudara Surat Koperasi Fajar Pagi sebagaimana terlampir ” ( isi surat Nomor : 005/1004/HK)
Disampaikan Zainul Islam Ketua terpilih koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung, Minggu (6/10/2024).
Bisa-bisanya Pemda Kabupaten Muaro Jambi menerima surat yang tidak distempel atau cap dan terdapat dua kepengurusan didalam isi surat tersebut, yang dikirim oleh Koperasi Fajar Pagi Desa Betung Nomor 025/Kop- FP/BT/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024, perihal jawaban permintaan dari pengurus Koperasi Produsen Fajar Pagi yang disampaikan oleh pengurus Koperasi Fajar Pagi.
Jelas-jelas surat tersebut tidak di stempel atau cap atas nama koperasi Fajar Pagi sesuai kop surat. Pada bagian tanda tangan dan cap juga terdapat dua kelompok yaitu tanda tangan kelompok atas nama koperasi Fajar Pagi yang terdiri dari nama Ketua MASPUR, sekretaris ABD.RAHMAN, wakil Sekretaris AHMAD JULIAZ, wakil ketua UMAR USMAN, bendahara ASMADI, ketua badan pengawas MUHAMMAD, anggota badan pengawas AJIZ. Dan tanda tangan atas nama kepengurusan tim perwakilan desa Betung kecamatan kumpeh kabupaten Muaro Jambi dalam satu surat tersebut yang terdiri dari, Ketua TARMIZI, koordinator RAHMADI, Wakil Ketua ZAINAL, sekertaris FADLAN, bendahara GUNAWAN, yang mencantumkan nama dan tangan tanpa jabatan, ARPAN, BAIHAKI, SUKIRNO, M NUR D, WIKA GUSTIAN, ASKARI, MARYADI.
Semakin membuktikan jika ada dugaan penyerobotan dan dugaan perampasan hak atas lahan perkebunan kelapa sawit milik anggota Koperasi Produsen Fajar Pagi yang diduga melibatkan masyarakat Desa Betung yang diduga bukan bagian dari anggota kepengurusan Koperasi Fajar Pagi. Yang dikomandoi oleh ( a.n MASPUR ketua koperasi Fajar Pagi, a.n ABD.RAHMAN sekretaris Koperasi Fajar Pagi, a.n AHMAD JULIAZ wakil sekretaris Koperasi Fajar Pagi, a.n UMAR USMAN wakil ketua koperasi Fajar Pagi, dan a.n ASMADI selaku bendahara koperasi Fajar Pagi.
Menimbang konflik yang berdasarkan isi surat Koperasi Fajar Pagi Desa Betung Nomor 025/Kop- FP/BT/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024, perihal jawaban permintaan dari pengurus Koperasi Produsen Fajar Pagi yang disampaikan oleh pengurus Koperasi Fajar Pagi yang sudah diterima oleh Pemda Kabupaten Muaro Jambi selaku TIMDU penyelesaian konflik antara koperasi Fajar Pagi Desa Betung dan koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung.
Bagaimana mungkin konflik internal dualisme kepengurusan antara Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi, menjadi melibatkan pemerintah Desa Betung hingga ratusan masyarakat Desa Betung yang seyogyanya diduga tidak memiliki alas hak atas lahan perkebunan kelapa sawit milik anggota Koperasi Fajar Pagi ataupun nama barunya Koperasi Produsen Fajar Pagi.
Bagaimana mungkin kepengurusan Tim Perwakilan Desa Betung Kecamatan Kumpeh yang juga tercantum dalam surat tersebut dan ratusan masyarakat desa Betung yang diajak berdemo mendapatkan hasil dari tuntunan nya, sedangkan lahan koperasi tersebut sudah ada hak kepemilikan anggota koperasi Produsen Fajar Pagi dengan nama barunya yang sebelumnya koperasi Fajar Pagi.
Bagaimana cara pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam meneliti persolan tersebut sehingga kebijakan diduga tidak menguntungkan koperasi Produsen Fajar Pagi malah diduga memihak kepada koperasi Fajar Pagi yang membawa ratusan masyarakat Desa Betung yang diduga bukan anggota dua koperasi tersebut.
Dijelaskan sekali lagi, jika konflik antara koperasi Fajar Pagi Desa Betung dan koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung adalah konflik internal kepengurusan lantaran hasil RAT yang mana Zainul Islam terpilih menjadi Ketua. Menyimak hal tersebut apa dasar ratusan masyarakat atas nama masyarakat desa Betung yang ikut dilibatkan dalam konflik tersebut, hingga terjadinya demontrasi.
Karena keanggotaan koperasi Fajar Pagi yang sudah lama berdiri dan berubah akta notaris nya menjadi Koperasi Produsen Fajar Pagi sudah menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang sudah dikelola yang menjadi objek sengketa dua kepengurusan Koperasi tersebut, bukan lahan hutan yang belum dikelola menjadi tanaman apapun. Sehingga masyarakat tempatan juga tidak memiliki hak atas objek milik koperasi Fajar Pagi atau nama barunya Koperasi Produsen Fajar Pagi, yang jelas-jelas mengantongi dokumen kepemilikan atas lahan perkebunan kelapa sawit milik koperasi tersebut.
Sebetulnya persolan ini mudah untuk diselesaikan, Pemda Kabupaten Muaro Jambi tinggal meminta data dokumen dan surat-menyurat kepemilikan atas lahan yang sudah dikuasai oleh seluruh anggota koperasi Fajar Pagi dengan nama barunya Koperasi Produsen Fajar Pagi. Luar dari data keanggotaan koperasi tersebut berarti bukan pemilik lahan perkebunan kelapa sawit yang dijadikan objek sengketa, meskipun warga masyarakat tempatan. Selanjutnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban berusaha dan memiliki usaha kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit milik anggota Koperasi Fajar Pagi yang sudah menjadi Koperasi Produsen Fajar Pagi dikuatkan dengan penerapan Pasal 167 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang jerat hukum bagi orang yang memaksa masuk atau berada di pekarangan orang lain tanpa izin, tutupnya.
( Tim)
Discussion about this post