PATUNAS.CO.ID, JAMBI – Illegal logging adalah istilah yang merujuk pada tindakan menebang pohon, mengangkutnya, atau memanfaatkan produk kayu untuk keuntungan ekonomi, yang dilakukan secara tidak sah.
Diperkirakan empat truk setiap malam nya mobil bermuatan kayu gelondongan melintas di jalan pal 10 kabupaten Jambi.
Truk yang bermuatan kayu gelondongan Tanpa izin tersebut dengan mudah nya melewati jalan pal 10 menuju daerah sebrang kabupaten Muaro Jambi.
Saat tim media online KeizalinNews.online melakukan investigasi sekita pukul 20.00 truk yang bermuatan kayu gelondongan melintas di di seputaran jalan pal 10.
Dari keterangan sopir truk yang membawa kayu gelondongan illegal itu saat diwawancarai mengatakan bahwa pemilik kayu tersebut berinisial A.
“Kayu ini punyo “uwo A” Tutur sopir truk.
Kemudian tim media online menanyakan tentang dokumen kayu yang dibawa itu kepada sopir, namu sopir tidak bisa menunjukan selembar dokumen pun kepada tim media online.
Namun dari dalam mobil sopir tersebut malah menyodorkan uang sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) sembari supir berkata “ini untuk uang rokok nya”.
Sepertinya sopir truk tersebut sudah terlatih dan terbiasa untuk membawa kayu yang tidak di lengkapi dengan dokumen tersebut.
Padahal, aturan mewajibkan pengangkutan kayu disertai dokumen sah seperti Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) dan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO).
Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) juga seharusnya memastikan legalitas kayu yang diperdagangkan, namun realitas di lapangan menunjukkan lemahnya penegakan aturan ini.
Jika APH terkait tidak mengetahui ada nya kegiatan ilegal kayu ini, makan dengan terbitnya berita ini kami harap bapak Kapolda Irjen. Pol. Rusdi Hartono dapat menghentikan kegiatan illegal logging ini.
Kejahatan illegal logging merupakan tindak pidana khusus yang dalam kategori hukum pidana yang perbuatannya khusus, yaitu untuk delik-delik kehutanan yang menyangkut pengelolaan hasil hutan kayu.
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Red : Tim
Discussion about this post