JAMBI – Untuk mengatasai antrean dan penumpukan kendaraan di areal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam Kota Jambi, Pemkot Jambi akhirnya mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 08/INS/IV/HKU/2022.
Di mana instruksi tersebut mengatur tentang pengaturan penggunan BBM jenis solar untuk kendaraan roda 6 atau lebih di SPBU dalam Kota Jambi. Instruksi ini ditujukan ke pengelola SPBU di Kota Jambi serta pemilik atau pengelola angkutan truk batu bara, perkebunan dan CPO di Jambi.
Terkait hal itu pula, kemarin (31/3), Wali Kota Jambi, Syarif Fasha memimpin rakor, baik bersama pihak SPBU se-Kota Jambi, Pertamina, Kepolisian, TNI hingga pihak terkait lainnya.
Hasilnya, mulai hari ini, Jumat (1/4), truk-truk sebagaimana yang dimaksud dalam instruksi tersebut dilarang untuk mengisi BBM jenis solar di SPBU dalam Kota Jambi.
Sebagai gantinya, truk-truk ini dapat mengisi BBM di lima SPBU yang telah ditunjuk seperti, SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X, SPBU Nomor 24.361.38 di Talangbakung, SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado, SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan, dan
SPBU Nomor 24.376.79 di Baganpete.
“Kami sudah keluarkan instruksi lantaran sudah tidak aman dan nyaman lagi akibat hal ini. Karena truk dan CPO isi BBM masuk ke Kota Jambi. Seharusny mereka gunakan solar industri, bukan subsidi,” terangnya.
Fasha pun menegaskan, SPBU di dalam Kota Jambi dilarang mengisi BBM ke truk batu bara, hasil perkebunan, maupun CPO. Kecuali kelima SPBU tersebut yang berada di Jalan Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Timur. (*)
Discussion about this post