JAMBI – Mengakhiri audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi, terhadap Laporan Keuangan RSUD Raden Mattaher Jambi. BPK banyak menemukan realisasi anggaran yang tidak disertai laporan yang sesuai.
Hal ini diketahui pada Exit Meeting BPK pada tanggal 28 April 2022 lalu. BPK pun sudah menyerahkan dan menandatangani hasil temuan ke RSUD Raden Mattaher Jambi.
Informasi yang berhasil dihimpun, pada realisasi anggaran BLUD sebesar 15,8 Miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan. BPK menyebutkan, tidak ada laporan sama sekali mengenai penggunaan anggaran tersebut. Dan sampai saat ini masih berproses di BPK-RI Perwakilan Jambi.
Lalu BPK Jambi juga melalukan pemeriksaan maraton di RSUD Raden Mattaher Jambi pada hari Rabu Tanggal 11 Mei 2022. Hasilnya BPK menemukan ada biaya sebesar 3 Miliar yang harus diganti ke negara. Sebab, penggunaan laporan keuangan ini tidak ada berkas sama sekali.
Dan ada juga penggunaan anggaran sebesar 2,5 Miliar untuk segera dilengkapi berkas sebagai Administrasi.
Yang lebih mengejutkan, temuan juga ada pada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, uang negara sebesar 600 juta sebagai pelaksanaan proyek kegiatan tanpa disertai dengan SPJ.
Akankah Pemprov Jambi berhasil mencapai WTP? (ptn)
Discussion about this post