PATUNAS.CO.ID, – LBH RI Provinsi Jambi membeberkan pihaknya mengantongi nama oknum ASN di Pemprov Jambi yang diduga mengerjakan proyek APBD, dan APBN tahun 2021 sampai tahun 2022.
Deni Irawan LBH-RI mengatakan, bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Sebab, hal yang dilakukan sudah kelewatan. Dan perbuatan ini sudah masuk keranah Tipikor.
“Karena kami LBH -RI sudah mengantongi nama ASN di Dinas Pemerintah Provinsi Jambi, dan juga kami LBH-RI meminta kepada bapak Gubernur untuk memberi sanksi kepada ASN tersebut. Karena pekerjaang langsung sudah habis dikerjakan oleh oknum ASN tersebut. Kontraktor lokal gigit jari. Kami LBH-RI akan membawa persoalan ini keranah hukum,” tulis Deni Irawan melalui pesan WA.
Terakhir tulis Deni, LBH-RI mengecam keras jika terbukti ASN bermain proyek APBN dan APBD Provinsi Jambi.
Sebab kata Deni, perbuatan tersebut sudah termasuk undang undang Tpikor dengan Pasal 12 huruf i UU no.20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sampai berita ini diturunkan, tidak ada pihak Pemprov Jambi yang bisa dikonfirmasi. (ynd)
Discussion about this post