Patunas.co.id – Sesuai dengan hasil Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia nomor SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017, tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional.
Dimana terdapat tiga perusahaan kelapa sawit berada dalam peta kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), yakni PT Felda Indo Mulya (FIM) Tanjung Jabung Barat, PT Bumi Borneo Sentosa Tanjung Jabung Timur dan PT Dewa Sawit Sari Persada Tanjung Jabung Timur.
Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal mengatakan tidak lama ini dapat undangan untuk mengikuti kegiatan zoom metting bersama Direktur Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) pada Kamis (02/03/2023) lalu. Dalam pembahasan tersebut ada indikasi temuan tiga perusahaan kelapa sawit dalam kawasan KHG.
“Memang benar tiga perusahaan kelapa sawit di Provinsi Jambi berada dalam kawasan KHG. Ini masih di atas peta, kita dari Dinas Pekebunan Provinsi Jambi belum mendapatkan surat dari Ditjen PKTL untuk arahannya mengecek kelokasi,” jelas Agusrizal dalam beberapa waktu lalu.
Sampai hari ini belum ada surat resmi yang masuk ke Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, menurut Agusrizal seharusnya ini diambil langkah-langkah yang diminta oleh Dirjen PKTL terkait dalam rencana pemulihan agar di tiga perusahaan ini untuk melakukannya.
“Bahwa rencana pemulihan ini dibuat konsep oleh perusahaan apa saja langkah-langkahnya, misalnya gambut dalam atau tempat tata air yang masih bisa di manfaatkan,” ujarnya.
Kemudian, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi masih menunggu sampai sekarang ini dalam rencana pemulihan tersebut. Terkadang dari pihak Dirjen PKTL langsung saja ke perusahaan tanpa menyuratkan ke Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
“Kadang-kadang kita juga sistem koordinasinya kurang (jelas, red) ini karena berbeda kementeriannya padahal seharusnya selalu ditembuskan ke Dinas Perkebunan Provinsi Jambi kita juga ikut mendorong terjadinya pemulihan,” keluh Agusrizal.
Lebih lanjut, bahwa di tiga perusahaan ini kan petanya dari KLHK jadi Dinas Perkebunan Provinsi Jambi tidak tahu sama sekali, karena peta itu tidak diberikan oleh kementerian. Jadi apa yang mau dilakukan, seperti pembinaan atau pengawasan itu tidak bisa. Dalam pemulihan pun sampai sekarang tidak tahu.
“Ini kan masih versinya di atas peta lahan perusahaan itu berada di KHG, tidak ada realisasi di lapangan. Termasuk apa pernah diukur ulang terkait kedalaman kubah gambutnya. Sebenarnya untuk tahapannya lumayan lama kalau pun emang ada ternyata dari Ditjen PKTL yang menyatakan itu berada dalam kawasan KHG. Dasarnya apa kami perlu juga tahu, apa dari pengamatan lapangan terus bagaiamana mereka mengamatinya sehinga mereka menetatapkan masuk dalam kawasan KHG,” ungkapnya.
Discussion about this post