Patunas.co.id – Seorang wanita asal Jambi bernama Rika ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel karena membawa narkoba jenis sabu untuk tujuan Palembang.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harrisandi menyebutkan pelaku merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal Jambi. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera ruas Palembang-Jambi dengan barang bukti 300 gram sabu.
“Selain menangkap pelaku Rika, anggota juga menangkap dua pelaku lainnya yakni Ferry Fernandes dan Arsyad, ” kata dia, Jumat 16 Agustus 2024.
Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka mengaku tak mengenal siapa orang yang mengendalikan dari balik jeruji besi. Mereka hanya diperintahkan untuk membawa sabu tersebut dari Jambi menuju Palembang dengan upah Rp2 juta.
“Masih kita dalami, ini bagian dari pengendalian dan pengawasan dalam memerangi narkoba,” jelas dia.
Harrisandi mengungkapkan, ketiga tersangka terancam dikenakan sanksi pidana penjara akibat perbuatannya dalam menyelundupkan sabu ke Palembang. Adapun ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling rendah enam tahun paling lama 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup,” jelas dia.
Sementara itu, salah satu tersangka bernama Rika mengakui jika dirinya merupakan kurir yang dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Tungkal. Dirinya tak mengenal siapa sang napi dan hanya disuruh untuk mengantar sabu ini ke Ferry.
“Orang LP itu cuma bilang antarkan ke Ferry. Saya kenal dia (bandar) dari teman dan tak pernah bertemu. Saya cuma komunikasi lewat WhatsApp,” jelas dia.
Rika pun mengklaim baru pertama menjadi kurir. Pekerjaan ini dilakukan dirinya lantaran kebutuhan ekonomi karena diberi upah Rp2 juta untuk satu kali mengantar.
“Dikasih upahnya Rp2 juta untuk satu kali antar,” jelas dia.
Discussion about this post