PATUNAS.CO.ID – Candi Muaro Jambi adalah candi di Jambi yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN). Candi ini merupakan candi bercorak Buddha.
Candi Muaro Jambi berdiri sejak abad ke-7 sampai ke-12 Masehi, namun ada juga yang menuliskan candi ini mulai dibangun sejak abad ke-4 M.
Fungsi Candi Muaro Jambi yaitu pernah digunakan sebagai tempat peribadatan dan belajar agama Buddha, karena ditemukan corak buddhisme serta penemuan tulisan aksara Jawa Kuno. Hingga sekarang, komplek percandian Buddha ini telah teridentifikasi dengan 110 bangunan candi, yang terdiri dari 39 kelompok candi.
Telah disinggung di awal bahwa Candi Muaro Jambi termasuk kawasan KCBN, yang menjadi salah satu kekayaan dunia khususnya bagi pemeluk agama Buddha.
Selain itu, Indonesia juga mendaftarkan Candi Muaro Jambi sebagai candi bersejarah dan warisan dunia UNESCO di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mana ini menjadi tempat yang sangat bersejarah di Provinsi Jambi.
Malang nasib dari hasil investigasi Jaringan Energi Berkeadilan (JEB) Jambi, yang didalamnya tergabung beberapa lembaga yaitu, Walhi, Perkumpulan Hijau dan Lembaga Tiga Beradik (LTB) melihat, Candi yang menjadi situs bersejarah ini ternyata dikelilingi oleh perusahaan Stockpail Batu bara, Cangkang Sawit dan Perusahaan Minyak Nabati yang mengancam keindahan candi dan mengancam ruang hidup masyarakat lokal.
Kami Jaringan Energi Berkadilan (JEB) Jambi, mencoba menggali lebih dalam terkait persoalan ini, dari hasil wawancaran masyarakat lokal di Desa Muaro Jambi dan monitoring ke Stockpile yang berada di Seberang Desa Muaro Jambi, tepat nya di Kawasan Indo Cagar Budaya Candi Muaro Jambi; Candi Teluk 1.
•Pencemaran Lingkungan karena debu larut ke aliran Sungai Batanghari dan saat debit air sungai batanghari naik, limbah masuk ke ulu sungai ke dalam kawasan pemukiman warga Kemingking Dalam, akhirnya masyarakat protes ke perusahaan barulah di buat parit untuk limbah dan kolam dan hanya mengalir di kawasan perusahaan. Namun saat tim investigasi ternyata aliran parit itu masuk ke dalam tanah dan mengalir ke anak sungai yang mengaliri pemukiman warga.
•Debu yang terbawa angin bila angin berhembus kearah desa muaro jambi pada bulan-bulan tertentu, biasa nya tiap musim penghujan antara bulan oktober/november sampai 6 bulan tiap tahun, dan debu halus menyebabkan badan gatal-gatal dan gangguan Pernafasan.
•Abrasi pinggiran sungai terlihat di bibir sungai sepanjang aliran sungai salah satu penyebabnya adalah tongkang pengangkut batu bara parkir di pinggir sungai di luar pelabuhan. Hal ini terjadi di dua bibir sungai baik di daerah desa kemingking luar maupun daerah desa muara jambi.
•Kawasan situs Candi Teluk 1 yang di keliling oleh stockpile Batubara masuk dalam kawasan inti cagar budaya. Beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan stockpile di kawasan ini termasuk PT Rakindo Unitrust Mandiri (RUM), PT Nan Riang, PT Bukit Tambi, PT Tegas Guna Mandiri (TGM), dan PT Sinar Alam Permai (SAP).
•Dengan adanya perusahaan tersebut beresiko merusak kawasan situs candi dan juga limbah dari perusahaan tersebut mengalir ke sungai batanghari yang menyebabkan sungai batanghari menjadi tercemar.
•Dari analisis tim paralegal mengaju dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.135/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muaro jambi, mengatur, industri tambang batubara dan sawit dilarang beroperasi di zona inti dan penyangga.
Tapi sampai hari ini melihat dari aturan diatas tidak ada tindak tegas dari pihak yang berwenang mengenai perusahaan yang beroprasi di wilayah zona inti dan penyangga cagar budaya candi Muaro Jambi?.
Discussion about this post