Patunas.co.id,Batanghari– Jalan penghubung antar desa milik Pemerintah Kabupaten Batanghari mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan batu bara oleh PT harapan Sejahtera Bara Bersama (HSBB) beberapa waktu lalu.
Kerusakan jalan penghubung antar desa yang disebabkan oleh aktivitas penambangan batu bara tersebut tergolong sangat parah. Pasalnya, sudah hampir seperempat badan jalan sudah termakan oleh longsor.
“Iya, sudah hampir seperempat aspal di jalan tersebut mengalami longsor. Akibatnya kami sebagai masyarakat yang menggunakan jalan tersebut was-was dan harus berhati-hati ketika melintasi jalan tersebut,” ungkap salah satu masyarakat setempat kepada Patunas.co.id, Jum’at (19/04/2023).
Bahkan masyarakat di sekitaran wilayah tersebut meminta kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari mengambil tindakan tegas kepada perusahaan tambang tersebut.
Menanggapi hal tersebut, selaku perwakilan Pemerintah kabupaten Batanghari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) langsung mengambil langkah tegas, dengan menyurati perusahaan dan turun langsung meninjau lokasi jalan yang mengalami longsor.
“Iya, kita sudah menyurati perusahaan tersebut sebanyak dua kali. Namun tidak ada respon sama sekali dari pihak perusahaan tersebut,” ungkap Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batanghari, Ajrisa Windra saat dikonfirmasi oleh Patunas.co.id.
Dikatakan Windra, bahkan dalam surat yang ke dua yang dikirimkan pihaknya ke perusahaan tersebut beserta tembusan langsung ke Polres Batanghari. Dalam surat yang dilayangkan untuk klarifikasi kerusakan bagian ruang milik jalan sehingga standar jalan tidak terpenuhi seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009.
“Karena ada unsur kesengajaan melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas, karena penyidik ada di Polres” ujarnya.
Disebutkan Windra, saat pihaknya melakukan peninjuan di lokasi jalan yang mengalami longsor sudah ada perbaikan. Namun, sangat disayangkan penimbunan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan tekhnis.
“Berdasarkan kajian kita, jika melakukan penimbunan seperti itu potensi jalan putus tergerus akan terjadi. Kita harapkan etikad baik perusahaan PT. HSBB selaku kontraktor dari IUP PT. SSKB untuk segera melakukan pemulihan jalan tersebut, karena pengrusakan asset negara bisa dikenakan ancaman pidana,” katanya.
Sementara itu, salah satu tokoh pemuda Kabupaten Batanghari Khusaini mendorong agar pihak perusahaan harus membuka diri untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam hal ini Dinas PUTR terkait perbaikan jalan tersebut.
“Karena dalam memperbaiki jalan tersebut memerlukan kajian tekhnis. Dalam hal ini yang memiliki kompetensi dalam hal itu adalah Dina PUTR kabupaten Batanghari,” ujar Khusaini.(rhm)
Discussion about this post