TANJABBAR – Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi dari tergugat atau pemohon Kasasi I Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dan Pemohon Kasasi II Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Iwan Eka Putra, SE, M.M, serta Muhammad Asril, SE atas perkara yang dialami oleh termohon atau penggugat, Sintha Dewi Agustina selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjab Barat.
Dihimpun dari berbagai media online, dengan terbitnya putusan sidang MA tersebut maka semakin menguatkan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan memecat secara sepihak Ibu Dewi dari jabatannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Fakta tersebut sudah tentu memicu polemik terkait langkah konkret apa yang akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat pasca ditolaknya kasasi dari pemohon kasasi sekaligus Tergugat 1 atas nama Drs.H. Anwar Sadat, M.Ag, selaku KPM BPR Tanggo terhadap orang nomor satu di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ke Tujuan tersebut, Kamis (21/03).
“Kini DPRD selaku wakil rakyat dituntut harus mengambil sikap atas Onrechtmatige daad yang dilakukan tergugat I sekaligus Bupati Tanjab Barat. Karena ini sudah jelas putusan pengadilan dan Kasasi yang seharusnya tak perlu lagi desakan dari masyarakat,” ujar Ketua LSM PETISI Syafruddin AR.
Disinilah lanjut Syarifuddin AR, nyali DPRD Tanjab Barat betul-betul diuji. Langkah pemakzulankah yang akan diambil atau tidak. Karena menurutnya perbuatan melawan hukum oleh Bupati tersebut sudah jelas merupakan produk hukum yang sah dan harus ditindaklanjuti dalam hal ini oleh lembaga legislatif.
“Kasus ini menguji eksistensi DPRD Tanjab Barat selaku wakil rakyat, berani tidak?,” tukasnya.
Terpisah, Sintha Dewi Agustina berharap agar pihak tergugat menjalankan eksekusi sesuai putusan tidak kurang juga tidak lebih.
“Kami tidak mencari materi, ini semua dilakukan hanya untuk membuktikan bahwa dalam pemecatan saya melalui RUPS tidak sah dan saya benar berdasarkan putusan pengadilan hingga kasasi,” tegas Dewi. (*)
Discussion about this post