Kamis, Oktober 16, 2025
  • Patunas
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Tumbuh Kembang Informasi
No Result
View All Result
  • BERITA

    Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Sosok ‘A Menjadi Sorotan Terkait Meledaknya Gudang BBM Ilegal di Kawasan Sungai Duren

    Skandal Mafia Limbah B3 RSUD Jambi: Dari Pengumpulan Limbah Tak Berizin, Oknum RSUD Jual Limbah B3 Ilegal, DPRD Prov Jambi, OPD dan APH, Tinjau dan Tindak si Pelanggar!

    Semarak Ramadhan: Mapala Pamsaka Gelar Buka Puasa Bersama

    DPMPTSP Jambi: PT. AJM dan PT. KIS Takmiliki Izin Pengumpulan Limbah B3, Namun RSUD Kontrak Hingga 2029, Instansi Terkait, Penkum Diminta Menindak!

    Baru 2 Bulan Operasi, RS Pratama Rantau Rasau Rusak, Siapa Pihak yang Bertanggungjawab?

    GAB Peduli: Kerusakan SDA Jambi Akibat Batubara, Yang Paling Bertanggung Jawab ‘Inspektur Tambang Perwakilan Jambi

    Dugaan Oknum Kodim ‘Boiko, Beking Pengepul Minyak Ilegal di Jatibaru, Warga Desak Tangkap

  • POLITIK

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Feri Irawan; “Catatan Perkumpulan Hijau Terkait Banjir di Kota Jambi”

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih

    Tanjab Barat Amanah, Istri Bupati Jangan Ikut Mengurusi Kewenangan Bupati

    Mungkin Dia Gak Paham, ini Kata Ustad Amin Soal SDM Tanjab Barat Ingin Maju Seperti di Jepang

    Dugaan Penikaman Yang di Lakukan Timses Cabub Sarolangun, Korban: Laporan Tak Ditindak Pihak Polres

    Dialog Bersama Calon Bupati Kerinci, Soal Masa Depan Lingkungan

    Hadir di Kampanye Akbar Hairan-Amin, Kaesang di Sambut Ribuan Warga dan Tari Sekapur Sirih

  • INTERNASIONAL

    Banjir Bandang Terjang 2 RT di Kelurahan Bajubang 

    Wamenaker : Semua Sistem Kerja di PetroChina Sudah Sesuai UU, Soal Kecelakaan Kerja Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh

    PB PII Kecam Tindakan Israel Terhadap Palestina

  • NASIONAL

    Komjen Suyudi Ario Seto Disebut Calon Kuat Kapolri Pengganti Listyo Sigit

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    Petaka pedagang Pasar Tradisional 46 Akibat Angkutan Batubara, Tole: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

    Rakerwil PWDPI Lampung Sepakat Dorong Perekonomian dan Tingkatkan SDM Anggota

    Panglima SATBEL Pers PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan BBM Ilegal Yang Marak di Jambi

    Mafia Tanah ‘J, Ratusan Preman Teror dan Bacok Warga Mekarsari, Agar Keluar Dari Tanahnya

    Perkara Pemecatan Dewi Sudah Putusan Inkrah, DPRD Harus Segera Ambil Langkah!

    Tegas Tolak Munaslub, Cek Endra Beri Pesan ke Kader Jambi untuk Terus Sosialisasi Airlangga Hartarto Presiden RI

    Cek Endra: Semua DPD Golkar se-Indonesia Solid Dukung Ketum Airlangga Hartarto

  • OPINI
    • All
    • OPONI

    Terekam! Mobil Kerinci Toba Berada dalam Gudang Minyak Ilegal Milik ‘D

    Modus Operasi Gudang Minyak Ilegal Inisial I kerap Disapa Dengan Panggilan Juragan, Terbongkar ‘Ini Faktanya!

    Jambi Darurat Banjir Dan Carut Marut Regulasi Tata Ruang

    PT. SBHM Diduga Suplay BBM Ilegal Untuk di Distribusikan, Berikut Penjelasannya!

    Menyambut Hari Tani Nasional, Wiranto: Pilih Gubernur yang Berkomitmen.

    Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Siasat Licik untuk Mengalihkan perhatian Publik

    Menolak Lupa, Aktifis Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Akan Turun Kejalan: Ramaikan “September Hitam”

    Jambi Darurat Peti, Perkumpulan Elang Nusantara: Jika Tidak Ditindak, Aksi Besar Akan Terjadi

    Al Haris Sang Pembunuh Demokrasi “Negri” Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

  • BERITA

    Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Sosok ‘A Menjadi Sorotan Terkait Meledaknya Gudang BBM Ilegal di Kawasan Sungai Duren

    Skandal Mafia Limbah B3 RSUD Jambi: Dari Pengumpulan Limbah Tak Berizin, Oknum RSUD Jual Limbah B3 Ilegal, DPRD Prov Jambi, OPD dan APH, Tinjau dan Tindak si Pelanggar!

    Semarak Ramadhan: Mapala Pamsaka Gelar Buka Puasa Bersama

    DPMPTSP Jambi: PT. AJM dan PT. KIS Takmiliki Izin Pengumpulan Limbah B3, Namun RSUD Kontrak Hingga 2029, Instansi Terkait, Penkum Diminta Menindak!

    Baru 2 Bulan Operasi, RS Pratama Rantau Rasau Rusak, Siapa Pihak yang Bertanggungjawab?

    GAB Peduli: Kerusakan SDA Jambi Akibat Batubara, Yang Paling Bertanggung Jawab ‘Inspektur Tambang Perwakilan Jambi

    Dugaan Oknum Kodim ‘Boiko, Beking Pengepul Minyak Ilegal di Jatibaru, Warga Desak Tangkap

  • POLITIK

    Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

    Feri Irawan; “Catatan Perkumpulan Hijau Terkait Banjir di Kota Jambi”

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    KPU Kota Jambi Tetapkan Maulana-Diza Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jambi Terpilih

    Tanjab Barat Amanah, Istri Bupati Jangan Ikut Mengurusi Kewenangan Bupati

    Mungkin Dia Gak Paham, ini Kata Ustad Amin Soal SDM Tanjab Barat Ingin Maju Seperti di Jepang

    Dugaan Penikaman Yang di Lakukan Timses Cabub Sarolangun, Korban: Laporan Tak Ditindak Pihak Polres

    Dialog Bersama Calon Bupati Kerinci, Soal Masa Depan Lingkungan

    Hadir di Kampanye Akbar Hairan-Amin, Kaesang di Sambut Ribuan Warga dan Tari Sekapur Sirih

  • INTERNASIONAL

    Banjir Bandang Terjang 2 RT di Kelurahan Bajubang 

    Wamenaker : Semua Sistem Kerja di PetroChina Sudah Sesuai UU, Soal Kecelakaan Kerja Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh

    PB PII Kecam Tindakan Israel Terhadap Palestina

  • NASIONAL

    Komjen Suyudi Ario Seto Disebut Calon Kuat Kapolri Pengganti Listyo Sigit

    Perpanjangan HGU PT DAS, Ternyata Tak Diketahui Pihak Kementerian ATR/BPN RI

    Petaka pedagang Pasar Tradisional 46 Akibat Angkutan Batubara, Tole: Pemerintah Harus Tanggung Jawab

    Rakerwil PWDPI Lampung Sepakat Dorong Perekonomian dan Tingkatkan SDM Anggota

    Panglima SATBEL Pers PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan BBM Ilegal Yang Marak di Jambi

    Mafia Tanah ‘J, Ratusan Preman Teror dan Bacok Warga Mekarsari, Agar Keluar Dari Tanahnya

    Perkara Pemecatan Dewi Sudah Putusan Inkrah, DPRD Harus Segera Ambil Langkah!

    Tegas Tolak Munaslub, Cek Endra Beri Pesan ke Kader Jambi untuk Terus Sosialisasi Airlangga Hartarto Presiden RI

    Cek Endra: Semua DPD Golkar se-Indonesia Solid Dukung Ketum Airlangga Hartarto

  • OPINI
    • All
    • OPONI

    Terekam! Mobil Kerinci Toba Berada dalam Gudang Minyak Ilegal Milik ‘D

    Modus Operasi Gudang Minyak Ilegal Inisial I kerap Disapa Dengan Panggilan Juragan, Terbongkar ‘Ini Faktanya!

    Jambi Darurat Banjir Dan Carut Marut Regulasi Tata Ruang

    PT. SBHM Diduga Suplay BBM Ilegal Untuk di Distribusikan, Berikut Penjelasannya!

    Menyambut Hari Tani Nasional, Wiranto: Pilih Gubernur yang Berkomitmen.

    Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh, Siasat Licik untuk Mengalihkan perhatian Publik

    Menolak Lupa, Aktifis Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Akan Turun Kejalan: Ramaikan “September Hitam”

    Jambi Darurat Peti, Perkumpulan Elang Nusantara: Jika Tidak Ditindak, Aksi Besar Akan Terjadi

    Al Haris Sang Pembunuh Demokrasi “Negri” Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

Morning News
No Result
View All Result
  • BERITA
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI
   
Home BERITA

Merasa Dirugikan Kebun Sawitnya Dilintasi dan Dipangkas, Heru Akan Gugat PLN Jambi.

admin by admin
10/07/2024
in BERITA, hukum, JAMBI
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetSendScan

Jambi ~ Heru Sanjaya sebagai kuasa pengguna Tanah hak di Jalan Nes Desa Simpang Sungai Duren, Rt 009/000 .Kecamatan.Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi mendatangi kantor Unit Pelayanan PLN Jambi di jalan kolonel Amir Hamzah Kelurahan Selamat Kecamatan Telanaipura kota jambi, Selasa 09/07/24.

Menurut Heru Beberapa pekan lalu tim dan manager (Iswandi) dari unit pelayanan PLN Jambi mendatangi lokasi tempat tinggalnya terkait kabel dan tiang listrik PLN, yang melintas di tanah kebun sawit yang Ia kelolah selama beberapa tahun lalu sampai saat ini.

READ ALSO

Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

Polda Jambi Sita Excavator Milik Perusahaan Sawit Anak Akak, Usut Kasus Pengerusakan Lahan

Heru mengatakan saat itu Iswandi manager Kantor Pelayanan PLN Jambi bersama tim meninjau ke lokasi tanah dan kebun yang selama ini dilintasi tiang PLN dan Kabel yang mengenai tanaman pohon kelapa sawit yang ia kelolah dan sudah beberapa tahun di pangkas dahan sawit yang dianggap mengganggu kabel listrik tampa ada komvensasi apa pun dari pihak PLN, serta saat mendirikan tiang listrik ditanah sersebut juga tidak meminta izin dan kompensasi apapun.

Tiang dan Kabel yang melintas di area kebun tersebut apalagi sering dipakas dahan kelapa sawit menyebabkan hasil panen sawit berkurang dan setiap bulan saya mengalami kerugian, Kata Heru.

Oleh sebab itu ketika tim PLN datang, saya meminta kompensasi atau ganti rugi yang disebabkan pemangkasan tersebut dari Iswandi hanya menyanggupi ganti per batangnya Rp 50.000,- kalau gak sesuai nanti bapak datang kekantor aja, Ucap Iswandi.

Pada saat mendatangi kantor Pelayanan PLN Kota Jambi Heru bersama rekan Media diterima Iswandi dan teman kerjanya diruangan mediasi.

Pada saat mediasi Heru menanyakan perihal kompensasi prihal permintaan Iswandi untuk berunding di kantor, alih-alih Iswandi tetap pada angka yang diberikan saat berada di lokasi yaitu Rp 50.000/ pohon dan mengatakan itu kebijakan saya sendiri dan uang peribadi saya peribadi dari kantor tidak ada aturan kompensasi, Kata manager PLN.

Kemudian Heru pun menanyakan Terkait dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan pasal 27 Nomor 30 tahun 2009, Iswandi mengatakan saya tidak tahu mungkin bagian hukum dari PLN kami yang yang tahu terkait Undang-Undang tersebut, Tepisnya.

Terkait dengat pendirian tiang listrik di tanah hak peribadi Iswandi mengatakan dirinya tidak tahu karena menjabat di jambi baru 2 bulan jadi saat memasang tiang ada izin atau tidak mungkin juga telah diberi izin oleh kepala desa setempat, apabila memang tidak diberi izin kita akan pindahkan tiang listrik tersebut, Kata Iswandi.

Atas pertemuan itu masih belum menemukan titik terang dari kedua belah pihak, Herupun menyampaikan kepada manager bahwa nanti secara resmi dirinya akan Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata kepada PLN, Iswandi juga mempersikakan kepada Heru untuk menempuh Jalur hukum.

Perbedaan Ganti Rugi dan Kompensasi atas Tanah untuk Pendirian Tiang Listrik

Dikutip dari media kelinik Hukum.com, Penyediaan tenaga listrik pada dasarnya dikuasai oleh negara, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Adapun, pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

Lebih lanjut, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Akan tetapi, badan usaha milik negaralah yang diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Lebih lanjut, usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjangnya harus dilaksanakan setelah mendapatkan perizinan berusaha.

Salah satu hak pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik adalah masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu dan menggunakan tanah dan melintas diatas atau di bawah tanah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 42 angka 18 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 ayat (1) huruf d dan e UU Ketenagalistrikan.

Dalam hal ini, PLN atau PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) merupakan badan usaha milik negara, yang didirikan dengan maksud dan tujuan antara lain untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

Sehingga, PLN termasuk ke dalam badan usaha milik negara yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sekaligus sebagai pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik.

Penggunaan tanah oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya tersebut wajib memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang ada di sekitar usaha tersebut. Hal ini diatur di dalam Pasal 42 angka 21 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 30 ayat (1) UU Ketenagalistrikan yang berbunyi:
Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ganti rugi hak atas tanah tersebut diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

Ganti rugi hak atas tanah tersebut termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat digunakan oleh pemegang hak sebagai akibat dari penggunaan sebagian tanahnya oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Adapun, yang dimaksud dengan “secara langsung” adalah penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi tenaga listrik, antara lain pembangkitan, gardu induk, dan tapak menara transisi.

Sementara itu, kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik. Yang dimaksud dengan “secara tidak langsung” di sini adalah antara lain penggunaan tanah untuk lintasan jalur transmisi.

Dengan demikian, ganti rugi hak atas tanah ditujukan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh PLN dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

Adapun, kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh PLN yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.

Sanksi Jika PLN Tidak Memberikan Kompensasi
Apabila pemegang PLN tidak memberikan kompensasi kepada pemegang hak atas tanah yang digunakan untuk mendirikan tiang listrik, maka PLN dapat dikenakan sanksi administratif. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 42 angka 30 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 48 ayat (1) UU Ketenagalistrikan, yaitu sanksi administratif berupa :
teguran tertulis;
pembekuan kegiatan sementara;
denda; dan/atau
pencabutan perizinan berusaha.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Adapun tindakan atau langkah hukum yang dapat dilakukan antara lain:
Mengajukan surat keberatan disertai permohonan pemberian kompensasi kepada PLN selaku pelaksana penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Mengajukan surat keberatan disertai permohonan pencabutan izin usaha kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota selaku pemberi izin usaha bagi penyedia tenaga listrik sesuai dengan kewenangannya.
Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata kepada PLN selaku pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik ke Pengadilan Negeri setempat.

Previous Post

Dugaan Peredaran HP di Lapas Tanjabbarat, untuk Jaringan Bisnis Narkotika

Next Post

Adison Apresiasi Putri Bajubang Lulus Seleksi Paskibraka Nasional

Related Posts

BERITA

Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

19/05/2025
hukum

Polda Jambi Sita Excavator Milik Perusahaan Sawit Anak Akak, Usut Kasus Pengerusakan Lahan

12/05/2025
hukum

Nah! Manager Perusahaan Sawit Milik Aping Anak Akak Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengrusakan Lahan

11/05/2025
BERITA

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat Dispora Ikutkan Anaknya Ke POPNAS Tanpa Seleksi

27/03/2025
BERITA

Sosok ‘A Menjadi Sorotan Terkait Meledaknya Gudang BBM Ilegal di Kawasan Sungai Duren

27/03/2025
BERITA

Skandal Mafia Limbah B3 RSUD Jambi: Dari Pengumpulan Limbah Tak Berizin, Oknum RSUD Jual Limbah B3 Ilegal, DPRD Prov Jambi, OPD dan APH, Tinjau dan Tindak si Pelanggar!

23/03/2025

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Gawat!! BPK Temukan Realisasi Anggaran Miliaran Tanpa SPJ di RS Raden Mattaher Jambi

17/05/2022

Mayat Perempuan di Sungai Buluh Ditemukan Tewas di Kamar Dengan Muka Tertutup Bantal

18/10/2023

Oknum ASN Tanjab Barat, Digerebek Istri Sah saat Asyik Selingkuh

04/04/2023

Heboh Warga Sengkati Baru Meninggal Diduga Menjadi Korban Penembakan

21/10/2023

Heran, Ada Vocer BBM Berlogo Pemkot Jambi dan Bertulisan SPBU Broni

13/07/2022

Resmi Gabung ke Golkar, Airlangga Hartarto Pakaikan Jas Golkar ke Ridwan Kamil

18/01/2023

Tokoh Politik Kerinci Subur Budiman, Tegaskan Bergabung ke Partai Golkar

09/05/2022
tersangka-pembunuhan-saat-diamankan-di-polres-batanghari

Polres Batanghari Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Sungai Buluh

23/10/2023

EDITOR'S PICK

Membaca Elektabilitas Partai Politik

08/05/2022

Mewaikili Pjs. Bupati Batanghari, Asisten II Buka Rapat Pleno TPAKD

23/10/2024

Airlangga Minta Seluruh Kader Golkar yang Muslim, Jadikan Alquran sebagai Pedoman Hidup

18/04/2022
Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief

05/06/2023
Tumbuh Kembang Informasi

Navigate Site

  • Patunas
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • OPINI