Jambi – Inspektur Tambang Perwakilan Jambi, adalah perpanjangan tangan kementian ESDM untuk mengawasi kinerja kepala tehnik tambang (KTT). Agar para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasional diprovinsi Jambi, tidak sesuai khaidah dalam melaksanakan kegiatan menambang dan juga agar para menambang batubara sesuai khaidah dan aturan yang berlaku
Inspektur tambang adalah tugas berat yang diamanatkan oleh pemerintah, untuk menjaga lingkungan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga. Namun, masih banyak para pelaku penamtambangan tidak menurut aturan yang berlaku. Contoh, reklamasi pascatambang tidak melaksanakan reklamasi. Ini tanggung jawab inspektur tambang perwakilan Jambi, selaku penindakan. Jelas, Syaiful iskandar. Koordinator Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAB Peduli) Minggu 16-03-2025
Juga. Dikatakan, Syaiful iskandar. Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yaitu pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi inspeksi, pengujian, dan penelaahan aspek teknis pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan
Peraturan yang mengatur kinerja Inspektur Tambang adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Dalam peraturan tersebut, Inspektur Tambang bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan.
Tugas Inspektur Tambang
Melakukan inspeksi, pengujian, dan penelaahan aspek teknis pertambangan
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
Melakukan pengawasan atas konservasi sumber daya mineral dan batubara
Melakukan pengawasan atas keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan
Melakukan pengawasan atas keselamatan operasi pertambangan
Ini pedoman inspektur tambang untuk mengwujudkan. Agar para pemegang IUP batubara. Melaksanakan kegiatan dan diawasi inspektur tambang. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 mengatur pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 mengatur pengusahaan pertambangan mineral dan batubara. Kan, sudah jelas rambu-rambu yang telah diatur pemerintah
Syaiful iskandar. Meminta kepada inspektur tambang perwakilan Jambi untuk melaksanakan undang – undang dan peraturan menteri ESDM dan tindak para pemegang IUP yang tidak melakukan reklamasi, jangan ada membiaran. Awasi KTT setiap IUP OP, dijambi sebanyak 126 IUP. Tutup Syaiful
Tim
Discussion about this post