OLEH : Tengku Gilang Pramanda
Aktivitas batubara diprovinsi jambi eksisitensinya semakin Melejit tinggi. Namun, Eksiaitensi batubara ditengah masyarakat malah bukan menjadi peluang, juatru menjadi ancaman baru yang kian bergulir.
Ancaman Mobilisasi batubara menjadi santapan masyarakat provinai jambi setiap harinya, sehingga mereka sulit melakukan rutiniatas sehari -hari (terhambat).
Mobilisasi angkutan batubara dijambi seolah menjadi pemilik tunggal jalan yang dilintasi mereka. Kalau kita menarik jumlah korban kecelakaan batubara berdasarkan data Ditlantas polda jambi dari tahun 2020 2022 Yaitu; Pada tahun 2020 kecelakaan yang melibatkan batubara sebanyak 36 kejadian, dari 36 orang tersebut 21 orang meninggal dunia, luka berat 9 orang dan luka ringan sebanyak 25 orang.
Sedangkan pada tahun 2021 kecelakaan yang melibatkan angkutan batubara sebanyak 36 kejadian dimana 15 orang meninggal dunia dijalan, luka berat berjumlah 2 orang dan luka ringan berjumlah 38 orang.
Kemudian memasuki tahun 2022 terhitung dari 1 januari – 9 juni 2022 (5 bulan terhitung) sebanyak 176 kali kecelakaan dijalan umum yang melibatkan angkutan Batubara, dan 46 orang Meninggal dunia.
Anilisa data diatas dapat kita simpulkan bahwa bukti pada tahu 2020 menuju 2021 angka Kecelakaan batubara menurun, namun pada 2022 justru naik hingga 200% dan kenaikan 200% . Angka Kamatian akibat angkutan mobilisasi batubara berkolerasi dengan Peningkatan Angkutan Batubara pada akhir 2021 sekitar kurang lebih 5000 angkutan Menuju angka 15.000 angkutan.
Ditengah meledaknya Mbilisasi batubara dijambi dengan segala macam peristiwa terjadilah reakai dari masyarakat, namun respon reaksi masyarakat terhadap kebijakan Gubernur (Pemrov Jambi) terkesan statis dengan relitas yang ada. Kalau kita mengacu pada UU no.38 tahun 2004 tentang jalan, pada pasal 1 angka 5 bahwa”jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalulintas umum” dan pada pasal 1 angka 6 “jalan khusus jalan yang dibangun oleh, Badan usaha, Persorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
Kemudian menyimak pada ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU.No 38 tahun 2024 sangat jelas bahwa jalan umum bukan untuk kepentingan badan usaha, atau kepentingan sendiri (Perusaan). Tapi realitasnya Justru seolah jalan umum yang dikendarain Oleh Mobilisasi batubara Lebih Dominan.
Kepala dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria minggu 24 oktober 2022 mengatakan jambi bahwa jambi memiliki cadangab batubara swbesar 1,9 miliar ton dan iamengatakam bahkan bisa betambah. Kemudian ia juga mengatakan mendapatkan kuota dari kementrian ESDM sebanyak 42 juta ton/ thun dan diyakini akan habis lebih kurang 100 tahun mendatang (2 Generasi Manusia), angka yang fantastik bukan!. Berarti kita berkesimpulan bahwa mobilisasi batu bara akan senantiasa meningkat dan bersiaplah kita menghadapi kerusakan Lingkungan secara massal karna titik eksploitasi batubara hampir mencapai beberapa kabupaten yang memilikin potensi sumber batubara yaitu; Bungo, Tebo,Batanghari, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.
pemangkasan nilai -nilai kemanusiaan kemudian akan semakin menggurita pada 100 tahun mendatang diprovinsi jambi dan berdampak kepada anak cucu kita kedepan. Saya mengatakan pemangkasan Moral dijambi begitu masif karna hampir semua korban kecelakaan berat, ringan, dan meninggal dunia tidak pernah sama sekali mendapatkan sentuhan Hukum sampai kepengadialan. Disyangkan kembali bahwa tidak adanya perhatian secara khusus bagi korban kecelakaan Batubara dari Pengusaha Pemilik IUP, Tranaportir (pengusaha Tambang) dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Gubenur Jambi.
“Kami diuji oleh kesusahan maka kami sabar, ketika kami diuji oleh kesenangan dan kemewahan Hampir-hampir kami tidak sabar” (Abu bakar As Shiddiq ). *********
Discussion about this post