Jambi, Patunas.co.id ~ Maraknya Aktivitas Kayu Ilegal dan Sawmil Sirkel ilegal di wilayah hukum polsek sungai gelam terkesan tidak tersentuh hukum oleh polsek setempat, karena belakang ini sudah terbukti ada penangkapan yang di lakukan oleh pihak reskrim polresta jambi dan Subdit IV Tipiter Krimsus Polda Jambi yang asal kayu dari wilayah tersebut, Rabu 12/03/25.
Kasubdit IV Tipidter Krimsus Polda Jambi berhasil mengamankan sebuah truk Canter kuning tanpa nomor polisi, yang membawa muatan kayu ilegal. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu malam (09-03-2025).
Dari hasil investigasi Tim Media dilapangan, Masyarakat sekitar (Nama tak mau disebutkan) menyebutkan bahwa, truk tersebut diduga mengangkut kayu yang ditebang dari kawasan Hutan Lindung Berbak Nasional, sebuah kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi dari aktivitas ilegal. Pemilik kayu ilegal ini diduga kuat adalah seorang pria berinisial ‘AP.
Saat ini, truk dan muatan kayu ilegal tersebut telah diamankan di Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Namun hingga, Rabu (12-03-2025), belum ada pernyataan resmi mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk langkah konkret dalam menangkap pelaku utama dari kasus tersebut.
Didalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku pembalakan liar dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Penegak hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada penangkapan barang bukti, tetapi juga mengusut tuntas jaringan yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Keberadaan kayu ilegal dari kawasan lindung ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan hutan serta dugaan keterlibatan oknum APH tertentu. Hal ini menjadi peringatan keras bagi pihak berwenang untuk bertindak tegas tanpa kompromi.
Hutan Lindung Berbak Nasional, yang berfungsi sebagai kawasan pelestarian ekosistem, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pembalakan liar. Jika aparat tidak bertindak tegas, kawasan ini berpotensi rusak dan kehilangan fungsinya sebagai penyangga kehidupan. Kerusakan lingkungan yang dibiarkan hanya akan menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang.
Polda Jambi melalui Kasubdit IV Tipidter Krimsus, diharapkan segera mengambil tindakan nyata dengan menangkap pelaku utama dan mencegah aktivitas ilegal serupa di masa depan. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menjaga kelestarian Hutan Lindung Berbak Nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berusaha menghubungi otoritas terkait lewat pesan Singkat Whatshapp, kapolsek sungai gelam dan kasubdit IV tipiter krimsus polda jambi untuk mendapatkan informasi tambahan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi semua pihak untuk melindungi aset sumber daya alam yang tak ternilai harganya.
Discussion about this post